Jumat, 5 Juni 2026

Survei Litbang Kemenag, Indeks Kesalehan Sosial 82,59 dan Indeks Kepuasan Layanan KUA 83,237

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 16 November 2023 | 14:14 WIB
Survei Litbang Kemenag, Indeks Kesalehan Sosial 82,59 dan Indeks Kepuasan Layanan KUA 83,237. Foto: Kemenag.
Survei Litbang Kemenag, Indeks Kesalehan Sosial 82,59 dan Indeks Kepuasan Layanan KUA 83,237. Foto: Kemenag.


NAWACITApost.com – Badan Litbang dan Diklat hari ini merilis dua hasil survei yang dilakukan pada 2023. Kedua survei tersebut adalah Indeks Kesalehan Sosial (IKS) dan Indeks Kepuasan Layanan (IKL) Kantor Urusan Agama (KUA).





Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, survei IKS dilakukan sebagai upaya Kementerian Agama (Kemenag) untuk terus meningkatkan kualitas layanan, khususnya pada program penyuluhan dan pembinaan umat beragama.





“Berdasarkan survei 2023, rata-rata nasional skor IKS mencapai 82,59. Artinya, kesalehan sosial nasional dapat diposisikan dalam kategori ‘sangat Baik’," terang Wibowo Prasetyo di Jakarta, Kamis (16/11/2023).





“Temuan survei ini juga akan menjadi bahan evaluasi peningkatan kualitas program bimbingan masyarakat guna menjaga dan meningkatkan kesalehan sosial di tanah air melalui inovasi kebijakan yang relevan di masa mendatang,” sambungnya.





Sementara berkenaan survei IKL KUA, pria yang akrab disapa Bowo ini mengatakan bahwa hasilnya juga sangat baik. Hasil survei menunjukkan indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan KUA memiliki rerata skor nasional signifikan di angka 83,257, termasuk kategori sangat baik (di atas 80).





“Rerata nasional, skor tersebut juga mencapai tingkat signifikan sebesar 83,80 yang menandakan tingkat kepuasan masyarakat yang tetap tinggi terhadap layanan yang disediakan oleh KUA,” sebutnya.





“Berdasarkan survei ini, kami melihat revitalisasi KUA yang diinisiasi Menag Yaqut Cholil Qoumas berjalan efektif dan akan ditingkatkan pada 2024,” lanjutnya.


Halaman:

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini