Rabu, 15 Juli 2026

5 Orang Mantan Koruptor yang Merugikan Negara 141 Miliar Rupiah, Kini Telah Bebas

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Kamis, 8 September 2022 | 10:46 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Awal September 2022 sederet terpidana korupsi menghirup udara bebas dari penjara. Hal itu, setelah dinyatakan bebas bersyarat, karena telah menjalani 2/3 masa pidana penjara, dan dikurangi remisi.

Baca Juga : Dipanggil KPK Besok, Anies Baswedan Bisa Saja Jadi Tersangka


Sebut saja Ratu Atut Chosiyah. Mantan Gubernur Banten ini terjerat dua kasus korupsi dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapat delapan (8) bulan remisi, dari jumlah hukuman sembilan (9) tahun penjara.

-
Foto Tangkapan Layar Chanel YouTube TV One

Pertama Atut terbukti menyuap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar sebesar 1 Miliar rupiah, bersama dengan adiknya Tubagus Heri Wardana alias Wawan,
Kedua Atut juga melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di pemerintahan Provinsi Banten yang merugikan negara 79,7 Miliar Rupiah.

"Hari ini ibu (Atut) bisa berkumpul seutuhnya dengan keluarga, kayanya teman-teman wartawan banyak yang baru ya, ibu kan (sudah) 7 tahun menghilang, ucapnya kepada wartawan di pelataran lapas kelas 2 Tangerang,”ucapnya menyapa wartawan.
Selanjutnya, kata Atut, Saya sudah bertemu ibu saya, dan rencananya balik ke keluarga, kata Atut.

-
Foto Tangkapan Layar Chanel YouTube TV One

Koruptor lain yang bebas dari kerangkeng besi, adalah Mantan jaksa Pinangki Kumalasari, ia dijatuhi vonis 4 tahun bui, namun baru mendekam di penjara, Pinangki dinyatakan bebas bersyarat. Pinangki dijebloskan ke penjara kelas II A Tangerang, pada 2 Agustus 2021, dan dinyatakan bebas bersyarat 6 September 2022.

Pinangki dinyatakan bersalah menerima uang sebesar 500.000 dolar Amerika Serikat dari buronan Djoko Tjandra, ia juga terlibat pencucian uang, hingga pemufakatan jahat, menyuao pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. kasus ini sempat menggemparkan publik karena alih2 mendapat buronan, Pinangki justru Kong kalikong dengan koruptor demi mendapatkan imbalan uang.

-
Foto Tangkapan Layar Chanel YouTube TV One

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mendapatkan bebas bersyarat dari lapas kelas I Sukamiskin. ia divonis 6 tahun penjara dan ditahan sejak April 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar 40 miliar rupiah dan satu unit mobil Toyota Alphard, dan ia juga terbukti menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi sebesar 16, 34 miliar rupiah untuk memuluskan raper APBD Jambi tahun anggaran 2017 - 2018.

-
Foto Tangkapan Layar Chanel YouTube TV One

Mantan ketua Umum PPP yang mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali yang ditahan sejak 2015, di era Presiden SBY divonis 10 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 - 2013, dan penyalah Gunawan operasi Menteri, dalam kasus ini Surya Dharma merugikan negara hingga 27 miliar rupiah.

-
Foto Tangkapan Layar Chanel YouTube TV One

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar merupakan penerima pidana suap dari usaha daging impor, ia ditahan sejak Januari 2017, dan dinyatat bebas bersyarat pada 6 September 2022, ia divonis 7 tahun penjara, karena terbukti menerima suap untuk memenangkan perkara uji materi UU peternakan dan kesehatan hewan di Mahkamah Konstitusi untuk mengatur batasan impor daging.

Meski tak lagi mendekam di penjara, para terpidana kasus korupsi ini belum bebas secara murni mereka harus menjalani wajib lapor selama masa pembebasan bersyarat.
Ironis, memang 4 orang mantan koruptor yang merugikan negara sebesar 141.000.000.000 (Seratus Empat Puluh Satu Miliar Rupiah), itu kini telah bebas dan menghirup udara segara. Pertanyaannya, apakah mereka akan melakukan perbuatan itu lagi?

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Mensos Risma Bantu Pengobatan 2 Warga Lampung

Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB