Jumat, 5 Juni 2026

Gelar Diskusi Bersama Paguyuban Asosiasi Penjual Bakso, Direktur Kurniaman Telaumbanua : Merek Itu Penting

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Rabu, 7 September 2022 | 19:49 WIB
Direktur Merek Dirjen Kekayaan Inteletual Kurniaman Telaumbanua, SH,MH. Foto Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Direktur Merek Dirjen Kekayaan Inteletual Kurniaman Telaumbanua, SH,MH. Foto Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Jakarta, NAWACITAPOST. COM – Sosialisasi dan gerak cepat terus dilakukan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua.

Baca Juga : Resmi Jabat Direktur Merek dan IG di Kemenkumham, Kurniaman Telaumbanua : Jabatan adalah Amanah


Dengan menggelar sosialisasi terkait kekayaan intelektual (KI) khususnya di bidang merek kepada Paguyuban Asosiasi Penjual Bakso yang dilaksanakan di Aula Kekayaan Intelektual lantai 8, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Hal itu dilakukan sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional. “Saat ini kami memberikan atensi khusus kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta perorangan dengan memberikan pemahaman KI agar mereka dapat langsung mendaftarkan mereknya,” ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua.

Kurniaman beranggapan bahwa pendaftaran merek harus terus didukung, Segala jenis usaha perlu mendaftarkan mereknya karena hal ini sangat dibutuhkan agar para pelaku usaha dapat bertumbuh dan siap bersaing di pasar lokal bahkan bisa sampai mendunia.

-


Menurutnya, mendaftarkan merek merupakan hal penting karena merek dapat membedakan barang atau jasa yang satu dengan lainnya. Merek juga bisa digunakan sebagai alat promosi, sebagai dasar membangun reputasi serta memberikan jaminan atas mutu produk barang atau jasa, dan sebagai petunjuk asal barang atau jasa agar lebih mudah dikenali konsumen. “Dalam mendaftarkan merek, jangan sampai menunggu usaha kita besar dulu baru didaftarkan.

Sejak dari awal merintis, harus sudah didaftarkan mereknya karena hal ini menghindari adanya sengketa di kemudian hari,” terang Kurniaman.

-


Pada kesempatan ini, Tim DJKI juga menjelaskan tata cara mendaftarkan merek secara online dan memberikan pemahaman apabila ada yang tidak dipahami. “Yang terpenting dalam mendaftarkan merek harus ingat email dan kata sandi dari akun pendaftaran mereknya karena saat ini segala informasi akan disampaikan melalui akun permohonan merek tersebut, nah itu harus dicek secara berkala. Jangan sampai lupa,” jelasnya.

Selain itu, Kurniaman bersama Inspektur Wilayah 3 Kemenkumham Iwan Santoso juga menyerahkan tiga sertifikat merek yaitu Mie Keriting Telor 188A, Bakso Kumis Permai dan Bakso Altar si Kumis sebagai tanda bahwa merek tersebut telah dilindungi. (CAN/KAD)

Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Narahubung Irma Mariana

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Mensos Risma Bantu Pengobatan 2 Warga Lampung

Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB