Rabu, 15 Juli 2026

Tunjangan Profesi Guru Dihilangkan: Ketua Forum K3S dan MKKS Kabupaten Karawang Menolak Keras

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Rabu, 31 Agustus 2022 | 09:44 WIB
Persatuan Guru melakukan unjuk rasa
Persatuan Guru melakukan unjuk rasa

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Ratusan guru dikarawang yang tergabung dalam PGRI, mengurudug Sekretariat PGRI Karawang , melakukan unjuk rasa atau demo menuntut tunjangan profesi guru untuk tidak di hilangkan atau ditiadakan, Selasa (30/8/2022) kemarin.

Ketuanya Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Karawang R Saepudin mengatakan uang tunjangan profesi guru adalah merupakan penghasilan tambahan guru, pengawasan Kepsek dan dosen dan itu sudah diundang undangkan oleh pemerintah.

"Saya kira untuk merubah undang undang yang telah disyahkan cukup susah, Dan saya yakin bisa ramai kalau seandainya uang tunjangan profesi guru di hapus atau ditiadakan diseluruh Indonesia." Ungkapnya kepada NAWACITAPOST, Rabu (30/8).

-


Menurut Saepudin atas nama ketua forum K3S kabupaten Karawang menolak uang tunjangan profesi guru (sertifikasi) di hilangkan , kecuali dirubah dengan penghasilan ,tunjangan yang lebih besar ditambahkan ke gaji tapi tidak bertentangan dengan undang undang.

"Sehingga ASN baik guru , pengawasan dan dosen lebih sejahtera lagi." Ujarnya.

Ia juga sangat setuju apabila Undang Undang ini dirubah ,tetapi Penghasilan guru ditambah lagi lebih besar.

"Kalau di hapus uang tunjangan profesi guru (sertifikasi) di hapus seluruh Indonesia akan menolak serta akan melakukan demo besar besaran". Singkatnya.

Sementara itu, Ketua Forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah ( MKKS) Kabupaten Karawang Suriandana mengatakan adanya dua Rencangan Undang undang (RUU) versi April dan Agustus, kalau RUU di bulan April itu, masih ada tunjangan profesi guru yang tercantum dalam pasal.

"Sedangkan RUU di bulan Agustus dan itu tidak ada didalam RUU pasal yang menyatakan tentang tunjangan profesi guru, sehingga kami bersama teman teman PGRI menyatakan sikap." Ujarnya.
"Artinya bukan menolak Undang undang ( UU) , kami tapi menolak ditiadakannya atau di hilangkan tunjangan profesi guru."

Ia juga mendorong atau mengawal Kepada Pemerintah di dalam RUU tetap untuk tunjangan profesi guru dicantumkan di dalam pasal, jadi tersurat.

"Bahkan saya bukan menolak Undang undang tetapi menolak dihilangkan tunjangan profesi guru (Sertifikasi)"tandasnya.

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Mensos Risma Bantu Pengobatan 2 Warga Lampung

Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB