Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Pada Juli 2022 tahun ajaran baru, Pancasila menjadi pelajaran wajib yang tidak tergabung dari mata pelajaran Kewarganegaraan. Sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan tersebut berisi tentang pendidikan Pancasila termasuk pelajaran yang wajib di tingkat sekolah dasar, menengah dan perguruan tinggi bersamaan dengan mata pelajaran agama, kewarganegaraan, bahasa, matematika, Ipa, Ips, seni budaya, penjas, keterampilan serta muatan local.
Dikutip dari laman Wakil Presiden Republik Indonesia, Pancasila akan menjadi mata pelajaran tersendiri. Pancasila tidak lagi tergabung dengan mata pelajaran Kewarganegaraan seperti saat ini.
“Kalau dulu Pancasila bagian dari pelajaran Kewarganegaraan, sekarang Kewarganegaraan bagian dari Pancasila,” kata Kepala Badan pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi.
BPIP telah menyusun 15 buku mata pelajaran Pancasila untuk tingkat PAUD hingga Perguruan Tinggi. Buku tersebut mengandung praktik sebanyak 70% dan teori 30%.
“ Intinya gini Guru mengajak siswanya berpikir untuk menemukan diri mereka dalam berpancasila di lingkungan masing-masing sehingga diharapkan akan lahir pahlawan-pahlawan dalam berbagai dimensi, yang bisa di lihat dari lingkungan masing-masing,” kata Yudian.
Wakin Presiden mengatakan , Pancasila adalah dasar Negara yang telah diterima seluruh masyarakat Indonesia. Namun, dalam mempraktikannya harus membutuhkan berbagai upaya agar dapat dipahami dan implementasikan secara pribadi, kelompok, atau dalam organisasi.
Wapres meminta agar BPIP memiliki strategi yang tepat agar nilai-nilai Pancasila mudah dipahami dan dimengerti oleh berbagai kalangan.