Baca Juga : Gelper Dan Cingkoko Berbau Judi, Warga Tanjungpinang Resah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendadak datang dan melakukan penggeledahan di Kantor BP Kawasan Kabupaten Bintan Km 16, dan ruang Kerja Bupati Bintan di kawasan Bintan Senin (1/3/2022).
Informasi yang kita dapat bahwa penggeledahan tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang dalam pengelolaan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas di wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018, yang di perkirakan kerugian negara sekitar 11 triliun dan di Kawal langsung oleh Pihak Kepolisian bersenjata lengkap,
sebelumnya hal itu di benarkan oleh Juru bicara KPK RI, Ali Fikri dan menjelaskan bahwa Tim penyidik KpK sedang melakukan pemeriksaan para pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang dalam pengelolaan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas bintan 2016-2018
Namun kata Ali pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara jelas materi perkara dan tersangkanya, Karena sabagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait adalah pengumuman tersangka akan di lakukan saat penangkapan atau penahanan telah di lakukan terhadap para tersangka, ucapnya kamis (25/2/2021).
Pantauan kita di lapangan Tim KPK pun, meminta keterangan dari sejumlah pejabat di lingkungan pemkab Bintan, sebagai saksi, Kemungkinan besar penggeledahan itu, terkait kelanjutan kasus dugaan Korupsi perizinan kuota non Cukai, sesuai informasi yang kita dapat sebelumnya dari Jubir KPK, pak Ali fikri.
(Yosdarson Daeli)