Jakarta, NAWACITAPOST – Langkah Kepulauan Nias (Kepni) menjadi Provinsi terhenti, ketika sampai di Komisi II DPR pada 2014 silam. Artinya, tak dilanjutkan ke paripurna DPR. Masih di tahun silam itu, diputuskannya moratorium. Artinya tak ada lagi suara pemekaran provinsi. Kepni tak sendirian ada Provinsi Tapanuli (Protap), dan Daerah Otonomi Baru (Sumbawa, 5 provinsi lainnya) yang sudah dibahas Komisi II DPR RI pada 7 tahun lalu, juga mengalami hal yang sama (kena moratorium).
Baca Juga : Sekretaris DPD HIMNI Kalbar Apresiasi Langkah BPPPKN Bertemu Ketua DPD RI, La Nyala Mattaliti
Terkait hal tersebut, Nawacitapost menghubungi pengamat pemekaran provinsi, Yosafati Hulu melalui sambungan WhatsApp, Senin (8/2/2021).
-
-
“Ini kan berhubungan dengan pemekaran, pemekaran sebenarnya secara real sudah diusulkan karena disahkan pada 2014 di lembaga politik, DPR (Komisi II). Kalau tidak salah ada 65 atau 223 daerah yang dimekarkan mulai daerah tingkat I dan II. Artinya proses politik sudah berjalan dan dilakukan, tetapi pemerintah pusat melaksanakan moratorium jilid satu, secara UU sudah OK,” tutur Yosafati orang pertama di Kepulauan Nias yang mengembangkan media online yang juga Dosen Universitas Bina Nusantara.
Baca Juga : Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias, Salatieli Daeli : BPPPKN Lama Tertidur ?
Pada Desember 2020, diperjelas lagi oleh Wapres KH Maruf Amin, bahwa Moratorium dilanjutkan. Artinya penghentian pemekaran provinsi dilanjutkan dan berlaku bukan hanya pada Kepni, Tapanuli Raya, dan daerah lainnya. Jadi kalau pemerintah pusat sudah buka kran moratorium, sudah selesai. Artinya, kalau dibuka lagi (baca : moratorium) Apakah diulang lagi atau dilanjutkan proses yang lalu? jelas Yosafati pengamat pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB).
Baca Juga : Ketua BPPPKN Jakarta, Saroziduhu Zebua Abai Terhadap Kepni Menjadi Provinsi
Yosafati melanjutkan bahwa sebenarnya Kepni dimekarkan menjadi Provinsi tidak masalah, karena sudah memenuhi syarat dalam UU pemekaran sebuah provinsi. Hanya terkendala pada moratorium jilid dua (Desember 2020) dengan alasan, karena ekonomi sedang mengalami situasi tak normal, ditambah pandemi Covid -19.
Jadi untuk apa datang lagi kesana? Jika moratorium dibuka mungkin hanya sebagian daerah, seperti pemekaran Papua menjadi Provinsi, karena adanya Otonomi Khusus (Otsus), tandasnya.
Baca Juga : Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, Duniyus Halawa : Ketua Umum BPPPKN Tak Boleh Ikut Pilkada
Yosafati mengusulkan beberapa cara, kalau Kepni dimekarkan menjadi Provinsi lakukan usulan atau terobosan seperti daerah Papua dengan Otsus? Atau berkumpul dengan daerah lain yang mau dimekarkan menjadi Provinsi? Atau berpegang pada usulan tahun 2014.
Yang jelas dan pasti perjuangan Kepni menjadi Provinsi sudah terlihat dan menampakan hasilnya pada 2014. Tinggal mendesak pemerintah pusat (setelah ekonomi normal) membuka moratorium. Bahwa perjuangan orang-orang yang peduli Kepni untuk Provinsi (Bupati, Walikota, BPPPKN dan Ormas-ormas Nias) sudah berhasil dan selesai. Jadi, masalahnya bukan lagi di BPPPKN, tapi Pemeritntah Pusat belum membuka moratorium, pungkas Yosafati Hulu yang juga Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nias Utara (HIMANIRA).
Baca Juga : Turunan Gulo : Tidak Mudah Kepulauan Nias Menjadi Provinsi (Sekarang)
Menurut informasi yang didapat nawacitapost, bahwa Kepni telah memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi Provinsi (Komisi II DPDR RI, Tahun 2014) dibandingkan dengan Protap dan beberapa daerah lainnya yang ikut pemekaran provinsi. Terkait dengan moratorium (baca : jika dibuka), prediksi pakar ekonomi, butuh waktu 4 tahun pemekaran provinsi bisa terjadi.
Baca Juga : Famati Ndruru: Pernyataan Turunan Gulo Bahwa Provinsi Kepni Belum Bisa Sekarang Sudah Tepat.
Catatan yang perlu digaris bawah (Informasi yang didapat nawacitapos dari berbagai Sumber diluar pendapat Yosafati), itu semua (Kepni dan DOB lainnya)bahwa jika Kepni menjadi Provinsi (jika dibuka moratorium) bukan karena perjuangan Badan Persiapan Pemekaran Propinsi Kepulauan Nias (BPPPKN), tetapi karena syarat yang sudah terpenuhi dan ketuk palu sidang Komisi II DPR RI 2014 yang secara UU masih sah dan berlaku. Hal itu juga berlaku bagi bentukan organisasi pemekaran Provinsi lainnya, seperti Protap dan organisasi lainnya.