Kamis, 9 Juli 2026

Menteri PANRB Perpanjang WFH Sampai 13 Mei

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Senin, 20 April 2020 | 19:47 WIB

Jakarta, Nawacitapost - Pemerintah dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperpanjang masa bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 14 hari kerja sampai dengan 13 Mei 2020.


"Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 50/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah," ujar Dwi Atmaji, Sekretaris Kementerian PANRB, Senin (20/4) di Jakarta.


Lanjut Dwi, perpanjangan ini Perpanjangan ini mempertimbangkan Keputusan Presiden Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.


"Selain perpanjangan masa WFH, surat edaran tersebut juga mengatur keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, penyesuaian sistem kerja pada kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," tukasnya.


Baca juga : Instansi Pemerintah di Wilayah PSBB Agar Melaksanakan WFH Secara Penuh


Namun beberapa poin yang terdapat dalam SE tersebut, diantarajya adalah Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang di lingkungan instansinya tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.


Kedua, PPK melakukan penyesuaian sistem kerja pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sesuai dengan SE Menteri PANRB No. 45/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi ASN pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan PSBB.


"Ketiga, ASN diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19. Aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh melalui Playstore untuk versi Android dan Appstrore untuk versi iOS," terang Dwi.


"Selain itu, ASN diharapkan mengajak keluarga dan masyarakat sekitar untuk turut mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut," imbuhnya.


Lebih lanjut dijelaskan Dwi Atmaji, SE Menteri PANRB No.19/2020 dan No.34/2020 masih tetap berlaku karena ada beberapa ketentuan yang tidak tercantum dalam SE yang baru.


“Sehingga menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 50/2020,” jelasnya.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Mensos Risma Bantu Pengobatan 2 Warga Lampung

Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB