Menado,NAWACITA-Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan 2.000 sertifikat hak atas tanah untuk masyarakat. Acara penyerahan sertifikat tersebut digelar di Gedung Graha Bumi Beringin, Kota Manado, Kamis, 4 Juli 2019.
Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa di seluruh Indonesia seharusnya ada 126 juta sertifikat yang dibagikan kepada masyarakat. Akan tetapi, hingga tahun 2015 baru 46 juta sertifikat yang diterbitkan, jadi masih ada 80 juta bidang tanah yang belum bersertifikat.
"Dulu (dalam) setahun sertifikat ini keluarnya, produksinya, hanya 500 ribu. Artinya apa? Bapak dan Ibu harus tunggu 160 tahun untuk dapat sertifikat. Mau?" tanya Presiden kepada ribuan masyarakat yang hadir.
Untuk mengatasi hal itu, pemerintah sejak tahun 2015 telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan memegang bukti hak hukum atas tanah, diharapkan sengketa lahan yang kerap terjadi bisa dikurangi.
"Kalau tidak pegang sertifikat, ada orang klaim sertifikat atau tanah kita, waduh di pengadilan kalah (kalau) enggak pegang ini. Hati-hati," kata Presiden.
Kepala Negara pun mengingatkan agar masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah menjaganya dengan baik, misalnya dengan memberi bungkus plastik dan memfotokopinya.
"Kalau hilang yang asli masih punya fotokopi. Kalau hilang yang fotokopi masih ada yang asli. Jadi mengurusnya mudah ke kantor BPN," lanjutnya.
Tak hanya itu, Presiden Jokowi pun mengingatkan masyarakat agar cermat berhitung jika mereka ingin menggunakan sertifikat tanahnya sebagai agunan atau jaminan untuk meminjam uang ke bank. Ia pun berharap masyarakat bisa bijak dalam menggunakan uang pinjamannya tersebut.
"Jangan sampai yang namanya uang pokok pinjaman ini dipakai untuk hal-hal yang berkaitan dengan kenikmatan. Pakai semuanya untuk modal investasi, modal usaha, modal kerja. Jangan ke mana-mana dulu. Mau beli sepeda motor, beli mobil, lupakan dulu," tuturnya.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 29 Juni 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 28 Mei 2025 | 17:33 WIB
Senin, 19 Mei 2025 | 17:39 WIB
Selasa, 11 Maret 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 7 Maret 2025 | 18:22 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:25 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:06 WIB
Sabtu, 1 Februari 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:26 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:49 WIB
Minggu, 17 Maret 2024 | 21:25 WIB
Minggu, 28 Januari 2024 | 21:07 WIB
Minggu, 22 Oktober 2023 | 17:22 WIB
Jumat, 1 September 2023 | 13:55 WIB
Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:11 WIB
Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:23 WIB
Kamis, 24 Agustus 2023 | 13:44 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:46 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:18 WIB