Jakarta NAWACITA - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bebas dari tahanan Mako Brimob, Kamis (24/1). Bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta yang terjerat kasus penistaan agama ini diiringi beredarnya kabar pernikahan rencana pernikahannya dengan Bripda Puput Nastiti Devi.
Menurut informasi, Bripda Puput adalah Polwan yang bertugas sebagai pengawal atau ajudan mantan istri Ahok, Veronica Tan. Gadis berusia 22 tahun asal Nganjuk, Jawa Timur ini bertugas sebagai Subbagrenmin Yanma Polri, unsur pelaksana staf khusus Polda yang berada di bawah Kapolda.
Kabar rencana pernikahan Ahok dengan Puput bermula dari pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, yang awalnya mengatakan bahwa Ahok akan menikahi Bripda Puput pada 15 Februari 2019.
Namun, Prasetio kemudian meralat ucapannya tersebut. Tanggal itu, menurodia, hanya sarannya pada Ahok.
Prasetio menyarankan agar Ahok menikah tepat sehari setelah Hari Valentine yang jatuh pada 14 Februari.
Meski begitu, Prasetio menegaskan bahwa Ahok pasti akan menikah dengan Bripda Puput tahun ini.
"Bercandanya Pak Ahok itu (soal tanggal 15 Februari), tapi pasti sama dia (Puput) kok. Kata dia (Ahok) tanggal 15. Nah, yang dekat-dekat sama hari Valentine kan Februari, terus saya cetus 15 apa? Februari? Ahok bilang bisa jadi," ujar Prasetio.
Menurut Prasetio, acara pernikahan Ahok nantinya akan digelar secara tertutup. Artinya, hanya keluarga besar dan sahabat dekat saja yang akan dipersilakan hadir.
Sementara bebasnya Ahok pun disambut oleh para netizen. Mereka ramai-ramai gaungkan #WelcomeBackBTP di media sosial.
Tak pelak tagar #WelcomeBackBTP menduduki peringkat pertama trending topic Twitter di Indonesia. Tak hanya itu kicauan #BTPPulang pun ikut berkumandang. Berikut sejumlah rangkuman ucapan dari para netizen di Tanah Air atas kebebasan Ahok.
Diketahui, Ahok bebas hari ini, Kamis (24/1) setelah menjalani hukumannya selama 1 tahun 8 bulan 15 hari di Rutan Mako Brimob. Mantan bupati Belitung ini mulai menjalani hukuman penjara pada 9 Mei 2017 setelah putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Selama menjalani pemidanaan, Ahok mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total 3 bulan 15 hari. Ahok, berdasarkan catatan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), tidak pernah mengambil kesempatan yang menjadi hak narapidana di antaranya hak cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, juga cuti menjelang bebas.
Editor: Tim Redaksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 29 Juni 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 28 Mei 2025 | 17:33 WIB
Senin, 19 Mei 2025 | 17:39 WIB
Selasa, 11 Maret 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 7 Maret 2025 | 18:22 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:25 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:06 WIB
Sabtu, 1 Februari 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:26 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:49 WIB
Minggu, 17 Maret 2024 | 21:25 WIB
Minggu, 28 Januari 2024 | 21:07 WIB
Minggu, 22 Oktober 2023 | 17:22 WIB
Jumat, 1 September 2023 | 13:55 WIB
Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:11 WIB
Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:23 WIB
Kamis, 24 Agustus 2023 | 13:44 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:46 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:18 WIB