hukum

Polisi Ringkus Residivis Narkoba Lulusan Sarjana Asal Mojowarno Jombang

Kamis, 4 April 2024 | 15:45 WIB
Abdul yang mengenakan baju warna hijau muda tiba-tiba pelaku peredaran Narkoba jenis sabu (foto istimewa)

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 huruf a UURI No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Baca Juga: Dipimpin Kapolsek Rambah Hilir Berhasil Tangkap Diduga Bandar Dan Pemakai Narkoba Jenis Sabu

Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau tanpa Hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

Halaman:

Tags

Terkini