Tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 huruf a UURI No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Baca Juga: Dipimpin Kapolsek Rambah Hilir Berhasil Tangkap Diduga Bandar Dan Pemakai Narkoba Jenis Sabu
Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau tanpa Hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.