hukum

GEMPAR! Mantan Kapolri Listyo Sigit Ditetapkan Tersangka Skandal Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 | 21:55 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri acara Konsolidasi Kebangsaan Angkatan Muda Muhammadiyah. (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM — Sebuah skandal besar yang mengguncang korps kepolisian dan jagat politik nasional resmi memasuki babak baru yang dramatis.
 
Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara mengejutkan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal berskala luas, yang salah satu sasaran utamanya adalah Presiden Prabowo Subianto.

Pengumuman penetapan tersangka yang mengejutkan publik tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam jumpa pers resmi di Mabes Polri pada Selasa (3/11/2026).
 
Baca Juga: Bayang-Bayang Rp55 Miliar: Tan Kian Bantah Pengarahan Tersangka Jiwasraya dan Asabri di Depan Febrie Adriansyah

Asep mengungkapkan bahwa dari serangkaian pemeriksaan intensif serta konstruksi hukum yang dibangun tim penyidik, tiga orang perwira dinyatakan bertanggung jawab atas aksi pembocoran kerahasiaan dan operasi intelijen tanpa izin tersebut.
 
Salah satu figur sentral yang terseret berinisial LSP, yang merujuk pada nama mantan nakhoda Korps Bhayangkara, Listyo Sigit Prabowo.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” tegas Komjen Pol Asep Safrudin di hadapan awak media.

Langkah tegas institusi Polri ini semakin menambah bobot drama hukum nasional setelah terungkap bahwa dugaan praktik penyadapan ini tidak hanya melibatkan pucuk pimpinan lama, tetapi juga melibatkan lingkaran perwira tinggi berprestasi lainnya.
 
Baca Juga: Skandal Penyadapan Presiden Prabowo: Mabes Polri Selidiki Isu Penangkapan Perwira Tinggi
 
Selain Listyo Sigit, penyidik Bareskrim Polri menguji bukti dan menetapkan dua jenderal aktif sebagai tersangka, yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Ketiga jenderal tersebut disangkakan telah mengorkestrasi dan mengoperasikan tindakan penyadapan yang melanggar hukum serta menerobos prosedur baku korps kepolisian. Sasaran penyadapan ini pun sangat masif dan krusial karena menyentuh obyek vital negara, konstelasi elite politik, hingga elemen sipil.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujar Asep memaparkan cakupan sasaran yang disusupi para tersangka.

Sontak, kasus ini menjelma menjadi sorotan nasional utama mengingat tingkat keberanian dan manuver berbahaya yang menyasar pimpinan tertinggi negara, Presiden Prabowo Subianto.
 
Baca Juga: Dugaan Penyadapan Pejabat Negara Guncang Polri, Jenderal Bintang Empat Disorot
 
Penyelidikan mendalam terus bergulir untuk membongkar motif utama di balik aksi melanggar hukum yang berpotensi mengancam stabilitas keamanan nasional tersebut.

Dinamika hukum ini juga mengemuka di tengah transisi kepemimpinan di tubuh institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka terjadi tak lama setelah dirinya resmi menanggalkan tongkat komando Kapolri.
 
Berdasarkan catatan resmi Polri, posisi nomor satu di kepolisian tersebut telah diserahterimakan kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sejak 1 Oktober 2026.

Usai purna tugas dari posisi Kapolri, Listyo Sigit sebenarnya mengemban amanat baru di lingkaran dalam pemerintahan sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Pergantian struktural tersebut dilakukan bersamaan dengan momen pelantikan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru oleh Presiden Prabowo Subianto.
 
Baca Juga: Menghitung Hari Menuju SNBP 2027: Perjuangan Berdarah-darah Kelas 12 Dimulai!

Dengan diumumkannya status hukum para perwira tinggi ini, penetapan perkara dugaan penyadapan ilegal resmi mengantarkan kasus ini ke fase krusial.
 
Penyidik Bareskrim Polri dipastikan bakal memperdalam penyidikan guna membongkar modus operandi para tersangka, menelusuri jaringan keterlibatan pihak lain, serta mengidentifikasi daftar lengkap para tokoh dan lembaga yang menjadi korban penyusupan perangkat intelijen secara ilegal tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan pengamat hukum masih menanti rincian detail teknis mengenai cara penyadapan dilakukan, jenis perangkat lunak atau teknologi yang dipergunakan, serta jejak barang bukti utama yang telah disita oleh penyidik kepolisian. Penjelasan komprehensif susulan dijadwalkan akan disampaikan dalam pemaparan resmi Mabes Polri mendatang.(***)

Tags

Terkini