NAWACITAPOST.COM — Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga terus mengintensifkan penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi tugas jurnalistik yang menimpa jurnalis Posmetro Medan, Gabriel Campa Nella Ginting.
Penanganan perkara ini resmi tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor: B/248/VIII/Res.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada 24 Agustus 2026.
Surat resmi tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/VII/2026/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 Juli 2026, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/105/VII/RES 1.11/2026/Reskrim tertanggal 14 Juli 2026.
Peristiwa dugaan penghalangan kerja jurnalistik itu terjadi pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 11.15 WIB di Aula Lantai 2 Kantor Kecamatan Sibolga Utara, Jalan Mayjend Agus Marpaung, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, dengan terlapor atas nama Denni Apriliyas Lubis.
Penyidik Polres Sibolga hingga kini telah merampungkan sejumlah langkah penyelidikan penting, antara lain melengkapi administrasi penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari saksi dan pihak terkait, yaitu Gabriel Campa Nella Ginting, Hendrik Donal Pasaribu, Paruntungan Pardamean Pasaribu, Yanti Rusiana, Denni Apriliyas Lubis, dan M. Molkiana Sianturi.
Sejumlah barang bukti dan dokumen pendukung yang telah diamankan meliputi:
- 1 buah flashdisk merek Toshiba 2GB warna putih berisi rekaman video kejadian.
- 1 lembar fotokopi Kartu Anggota Journalist Posmetro Medan.
- 1 lembar fotokopi Surat Perintah Tugas atas nama Gabriel Campa Nella Ginting Nomor: 030/ST/PMJP/I/2026 Media Pers Posmetro Medan.
- Surat Permintaan Keterangan dan Data Legalitas Status Wartawan kepada PT Pos Metro Medan Nomor: B/1062/VIII/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 07 Agustus 2026.
- Surat Permintaan Permohonan Konfirmasi/Pertanyaan Legalitas Media Pers kepada Ketua Dewan Pers Nomor: B/1063/VIII/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 07 Agustus 2026.
Dalam surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Sibolga selaku penyidik, AKP Rustam E. Silaban, S.H., disebutkan rencana kegiatan selanjutnya mencakup koordinasi dengan Dewan Pers dan PT Pos Metro Medan, serta pemanggilan saksi-saksi lain seperti Lurah dan Kepling Kecamatan Sibolga Utara, Nikson Fendi Simanjuntak, dan Mandapot Pasaribu guna menentukan kelayakan perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Pihak kepolisian turut mencantumkan kontak penyidik IPDA Inal Tanjung, S.E. (0852xxxx3870) dan Aipda Erwin Syahputra (0821xxxx7122) untuk transparansi pemantauan perkembangan kasus.
Menanggapi perkembangan penanganan perkara, pelapor Gabriel Campa Nella Ginting menegaskan kehadirannya di lokasi murni untuk memenuhi undangan warga dalam rangka menjalankan tugas pers.
"Kehadiran saya di lokasi pada saat itu karena diundang oleh warga, dan saya selaku wartawan murni menjalankan tugas-tugas jurnalistik saya. Saya berharap masalah ini secepatnya berjalan dengan baik dan transparan. Saya berdoa agar proses hukum ini berjalan dengan adil sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Gabriel.