"Keluarga korban hanya ingin keadilan ditegakkan secara benar. Kami berharap proses hukum berjalan serius dan tidak berhenti hanya pada satu orang saja apabila memang terdapat keterlibatan pihak lain," pungkas Abu Yazid.
LBH ADHIBRATA menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini di setiap tingkatan peradilan secara konstitusional, dengan tetap menjunjung tinggi asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).(Basirun)