"Keluarga korban hanya ingin keadilan ditegakkan secara benar. Kami berharap proses hukum berjalan serius dan tidak berhenti hanya pada satu orang saja apabila memang terdapat keterlibatan pihak lain," pungkas Abu Yazid.
LBH ADHIBRATA menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini di setiap tingkatan peradilan secara konstitusional, dengan tetap menjunjung tinggi asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).(Basirun)
Artikel Terkait
Masa Depan Dirampas: Remaja di Tapsel Hamil, Dua Pria Dilaporkan Atas Dugaan Asusila Berulang!
Misteri "Kadis Gaib" Pesawaran: Abaikan Instruksi Presiden, Sulit Ditemui Saat Anggaran Miliaran Dipertanyakan
Drama Anggaran Bandar Lampung: Kepala BPBD "Misterius", Publik Tanya Dimana Kantornya?
Gema Perjuangan Buruh Mendunia: DPRD Nganjuk Kawal Momentum Bersejarah Peresmian Museum Marsinah oleh Presiden RI
Breaking News: Kantor Bupati Tapsel Diguncang Aksi Massa, Sengkarut Skandal Korupsi CSR BI-OJK Mulai Memanas!