Sabtu, 30 Mei 2026

E-Paspor Dapat Dibuat Di Kanim Makassar, Cek Bedanya Dengan Paspor Biasa

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Rabu, 1 November 2023 | 10:20 WIB
E-Paspor Dapat Dibuat Di Kanim Makassar, Cek Bedanya Dengan Paspor Biasa
E-Paspor Dapat Dibuat Di Kanim Makassar, Cek Bedanya Dengan Paspor Biasa



Paspor biasa:






  • Tidak menggunakan teknologi Chip




  • Berisi data diri pemegang paspor




  • Sampul paspor tidak mmeuat logo khusus




  • Biaya pembuatan paspor Rp. 350.000 untuk 48 halaman





Paspor Elektronik:






  • Menggunakan teknlogi chip sehingga data pengguna jauh lebih aman




  • Memuat data diri lengkap, dari biometrik wajah hingga sidik jari




  • Terdapat logo khusus pada sampul paspor




  • Biaya pembuatan paspor Rp. 650.000 untuk 48 halaman





Ada beberapa kelebihan yang diperoleh jika menggunakan e-pasport. Pertama, Dengan keberadaan chip yang ada pada paspor elektronik, pengguna paspor elektronik memiliki keistimewaan tersendiri Ketika akas melalui pemeriksaan keimigrasian di beberapa tempat yang sudah memiliki gerbang otomatis atau autogate.





Fungsi utama dari layanan autogate adalah untuk mengurai antrian karena pemeriksaan Keimigrasian terhadap penumpang dengan menggunakan autogate hanya memerlukan waktu sekitar 35-45 detik per penumpang. Artinya, menggunakan e-paspor lebih cepat setengah menit ketimbangpemeriksaan manual tanpa autogate yang diberlakukan kepada pemilik paspor biasa.





Kelebihan selanjutnya adalah mendapatkan keistimewaan Bebas Visa (Visa Waiver).Untuk sekarang, layanan ini hanya berlaku pada negara Jepang. Dengan paspor elektronik, WNI bisa melakukan kunjungan selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor. Warga Negara Indonesia pemegang e-paspor sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization) bisa mendapatkan bebas visa dengan cara melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang terlebih dahulu sebelum keberangkatan.


Halaman:

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini