Kamis, 4 Juni 2026

E-Paspor Dapat Dibuat Di Kanim Makassar, Cek Bedanya Dengan Paspor Biasa

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Rabu, 1 November 2023 | 10:20 WIB
E-Paspor Dapat Dibuat Di Kanim Makassar, Cek Bedanya Dengan Paspor Biasa
E-Paspor Dapat Dibuat Di Kanim Makassar, Cek Bedanya Dengan Paspor Biasa


NAWACITApost.com - Meningkatnya pergerakan masyarakat secara internasional membuat kebutuhan akan paspor juga semakin meningkat. Paspor merupakan dokumen perjalanan yang harus dimiliki oleh setiap orang sekaligus sebagai bukti kewarganegaraan yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.





Di Indonesia, Paspor  yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memilik sampul berwarna hijau.





Di Indonesia, sudah ada 102 Kantor Imigrasi yang melayani pembuatan Paspor Elektronik (E-Paspor) . Pembuatan paspor ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Passport dengan memilih pilihan paspor elektronik.





Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa di Kantor Imigrasi Makasar belum dapat menebritkan (E-Paspor), sehingga beberapa masyarakat hanya melakukan pendaftaran untuk jenis Paspor Biasa.





Salah satu Kantor Imigrasi yang melayani pembuatan E-Paspor adalah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar. Kanim Makass telah melayani permohonan penerbitan  E-Paspor sejak tahun 2020.





Terhitung bulan Januari hingga Oktober 2023 Kantor Imigrasi Makassar telah menerbitkan 53.049 Paspor RI  yang terdiri 43.990 Paspor biasa dan 9.059 Paspor elektronik.





Pada umumnya masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan dari Paspor Biasa dan Paspor Elektronik, Berikut beberapa perbedaannya.


Halaman:

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini