NAWACITApost.com - Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi juga terus berkembang dan dengan teknologi dapat memudahkan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari .
Pemerintah sebagai pemberi layanan kepada masyarakat tentu juga harus terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi agar layanan yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efekti dan efisien.
Aplikasi M-Paspor yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia pada Januari 2022 lalu, penggunaan aplikasi ini merupakan bentuk pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi.
Imigrasi Makassar Terapkan aplikasi M-Paspor
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menggunakan aplikasi M-Paspor yang dalam memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan paspor, masyarakat cukup melengkapi dokumen persyaratan dan mengupload dokumen persyaratan pada aplikasi, kemudian melakukan pembayaran paspor dan dating ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara dan perekaman biometric sesuai jadwal yang dipilih.
Penggunaan Aplikasi M-Paspor ditujukan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembuatan paspor baru dan paspor pergantian secara online, dengan jenis paspor Biasa dan paspor Elektronik.
Untuk pengajuan Permohonan Penggantian paspor karena hilang dan rusak atau perubahan data, dapat dilakukan secara langsung (datang ke kantor/walk-in) tanpa melalui Aplikasi M-Paspor.