NAWACITApost.com - Terkait Bangunan Cucian Mobil di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau yang diduga tidak mempunyai IMB serta bestek bangunan tidak sesuai/terlalu dekat dengan bahu jalan umum
Hal tersebut menjadi perbincangan masyarakat disalah satu kedai kopi yang berada di jalan Ganet itu, Senin 7/8/2023.
Pasalnya, Satpol PP Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau yang sudah mengetahui dan berwenang dalam melakukan Penertiban ataupun Penindakan sepertinya enggan dan tidak mahu tahu.
Timbul tanda tanya, siapa sebenarnya pemilik bangunan tersebut? sehingga Satpol PP Tj Pinang tidak bertindak.
Hal ini, Awak Media telah konfirmasi kepada Satpol PP Tj Pinang (F) namun hingga kini masih belum ada jawaban yang pasti, hanya mengatakan "Coba nanti saya minta anggota cek ya bang, makasih infonya bang" Ucapnya.
Perlu diketahui, selain dua hal di atas terpantau juga kepada Media ini yang masih berkekurangan dalam bangunan itu yakni; Pembuangan Limbah yang Kecil dikhawatirkan bisa mengaliri bahu Jalan dan Perumahan sekitar.
BERITA INI, MASIH BUTUH KONFIRMASI SELANJUTNYA
(Penulis : Yosdarson Daeli (Edo))