NAWACITApost.com – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (Kakanwil Kemenkumham Sulut) Ronald Lumbuun melalui Kepala Sub Bidang Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual Setiawaty Pontoh dan tim memberi edukasi Hak Kekayaan Intelektual dalam sosialisasi kurasi produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Minahasa Utara pada Senin, (31/7).
Dalam kegiatan tersebut, Kasubbid KI juga menjabarkan legalitas untuk mendukung pengembangan usaha dan proses Penerbitan perizinan dengan para pelaku UMKM.
-
Kegiatan yang turut diikuti oleh Dinas Perdagangan, Ketenagakerjaan dan Koperasi Kabupaten Minahasa Utara ini dilaksanakan dalam upaya meningkatkan pemahaman terkait perlindungan merek bagi para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Minahasa Utara.
Setiawaty mengatakan bahwa perlindungan merek juga menguntungkan bagi konsumen karena memberi jaminan kualitas produk. "Kementerian Hukum dan HAM berupaya melakukan edukasi terkait KI guna memberikan pemahaman terkait pentingnya Kl," terang Setiawaty.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi bersama para peserta tentang perlindungan merek bagi para pelaku UMKM yang hadir.