Kamis, 4 Juni 2026

JFT Pembina Keamanan Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Pabar Resmi Dilantik dan Diambil Sumpah

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Jumat, 14 Juli 2023 | 20:57 WIB
JFT Pembina Keamanan Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Pabar Resmi Dilantik dan Diambil Sumpah. Foto: Kemenkumham Pabar.
JFT Pembina Keamanan Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Pabar Resmi Dilantik dan Diambil Sumpah. Foto: Kemenkumham Pabar.

NAWACITApost.com – Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono telah resmi melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan Seluruh Indonesia secara virtual, Jum’at (14/07). Salah satu diantaranya dari Kanwil Kemenkumham Pabar yakni Bapak Yanu Haryadi yang dilantik sebagai JFT Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya.

Diikuti dari Aula Kantor Wilayah, acara pelantikan ini dihadiri pula oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dannie Firmansyah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian dan Para Pejabat Struktural serta Pengawas.

Dalam amanatnya Ses Ditjen Pemasyarakatan, Heni Yuwono mengucapkan selamat kepada pejabat yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatan agar dapat amanah dalam mengemban jabatan yang baru.

“Selamat kepada saudara2 yang telah diambil sumpah jabatan, jadikan titik awal sebagai motor penggerak melakukan perubahan guna menjadikan pemasyarakatan semakin pasti berAKHLAK dan maju,” ujar Heni Yuwono.

“Menjadi petugas pengamanan memang tidak mudah tetapi ini merupakan tugas yang sangat mulia dan membanggakan,” lanjutnya.

Heni Yuwono juga berharap para pejabat baru yang dilantik dapat memberikan kontribusi yang positif dalam membangun citra Pemasyarakatan yang baik.

“Hilahkan stigma buruk tentang pemasyarakatan begitu juga tentang narapidana. itu semua mampu kita capai jika kita melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan mengacu pada pedoman hukum yang berlaku,” harap Heni Yuwono.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini