Selasa, 23 Juni 2026

Kemenkumham Sulsel Evaluasi Pelaporan Aksi HAM Luwu Utara

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Jumat, 2 Juni 2023 | 18:20 WIB
Kemenkumham Sulsel Evaluasi Pelaporan Aksi HAM Luwu Utara
Kemenkumham Sulsel Evaluasi Pelaporan Aksi HAM Luwu Utara

Masamba, NAWACITApost.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, melalui Bidang HAM melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Luwu Utara, dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelaporan aksi HAM, Selasa (30/5).

Tujuan koordinasi ini dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan pelaporan aksi HAM periode B04 di Kabupaten Luwu Utara.

Ditemui Kepala Bagian Hukum Setda Luwu Utara Suryadi beserta staf, Tim Koordinasi yang dipimpin Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Dedy Ardianto menyampaikan dari hasil monitoring pelaporan aksi HAM pada serambi KSP, terdapat beberapa Kabupaten di Sulawesi Selatan yang tidak melaporkan aksi HAM, termasuk salah satunya Kabupaten Luwu Utara.

"Sehingga maksud kehadiran kami disini adalah untuk melakukan konfirmasi, sekaligus ingin mendengar langsung kendala yang dihadapi oleh Setda Kabupaten Luwu Utara khususnya di Bagian Hukum" Ungkap Dedy.

Diakui oleh Kepala Bagian Hukum setda Kabupaten Luwu Utara bahwa memang terdapat beberapa kendala dalam hal pengumpulan data laporan aksi HAM B04, salah satunya adalah adanya perubahan atau perpindahan operator yang selama ini melaksanakan pelaporan.

"Saran kami adalah Kanwil Kemenkumham Sulsel dapat memfasilitasi kegiatan yang mengundang seluruh OPD yang terlibat pada rapat pembahasan persiapan pelaporan aksi HAM sehingga ada persamaan persepsi pelaporan antara bagian hukum setda kabupaten dengan OPD terkait yang berada di Kabupaten Luwu Utara" Ujar Suryadi.

Kecuali itu, Suryadi menyatakan dukungan penuh program pemerintah yang tercantum dalam peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Tahun 2021-2025 dengan terus berkolaborasi dengan OPD terkait bersama-sama guna mewujudkan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM di Kabupaten Luwu Utara.

"Kedepannya kami berharap kendala yang dihadapi pada pelaporan B04 segera dapat ditindaklanjuti sehingga tidak terjadi lagi di pelaporan periode B08" Tanggap Dedy.

Sebagai informasi, RANHAM merupakan dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) di Indonesia.

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini