NAWACITAPOST.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa AG, kekasih Mario Dandy itu divonis dengan kurungan penjara 3 Tahun 6 bulan di LPKA.
Sidang beragendakan pembacaan putusan terhadap terdakwa kekasih Mario Dandy, AG terkait kasus ikut melakukan penganiayaan David Ozora.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak (AG) dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar majelis hakim Sri Wahyuni dalam persidangan.
Sidang vonis tersebut turut dihadiri tim pengacara terdakwa AG, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta saksi dari pihak keluarga David Ozora (korban penganiayaan Mario Dandy).
Sementara itu, terdakwa AG tak hadir dalam ruang persidangan tapi ia turut menyaksikan di ruang tunggu anak yang telah disediakan Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
"Menyatakan anak agnes gracia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," tutur hakim.
Pada vonis tersebut, terkdawa AG mendapat hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Pasalnya, JPU menuntut terdakwa AG dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang diajtuhkan," ujar majelis hakim, Sri Wahyuni Batubara (****)