Kamis, 4 Juni 2026

Richard Eliezer Lakukan Registrasi Kesehatan di Lapas Salemba

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 28 Februari 2023 | 09:02 WIB
Richard Eliezer Lakukan Registrasi Kesehatan di Lapas Salemba
Richard Eliezer Lakukan Registrasi Kesehatan di Lapas Salemba

Jakarta, NAWACITApost.com – Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer dibawa  dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan sampai di Lapas Salemba sekitar  pukul 14.30 WIB Senin, (27/02/23) untuk dilakukan ekseskusi atas putusan pidananya selama 1 (satu) tahun 6 bulan.

Di Lapas Salemba, Richard Eliezer langsung dilakukan pendaftaran atau registrasi pemeriksaan Kesehatan dan Asesmen oleh Jakarta Timur Utara. Mulai per hari ini Richard Eliezer sudah berubah statusnya dari tahanan menjadi narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba.

Berdasarkan koordinasi, kerjasama dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, maka Richard Eliezer  sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalani pidana/dititipkan di Rutan Bareskrim POLRI, dan pelaksanaan perjalanan Eliezer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim dilakukan pengawalan Polres Jakarta Pusat dan pendampingan dari LPSK, Ditjenpas dan petugas Lapas Salemba.

Pada prinsipnya Pemasyarakatan/Lapas Salemba siap selenuhnya untuk penempatan RE baik dari sisi pengamanan, pembinaan dan pemenuhan hak lainnya, namun di sisi lain karena kita menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK yang selama ini telah bekerjasama dengan baik,  maka selanjutnya RE sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalankan pidananya di Rutan Bareskrim dengan pendampingan dari LPSK.

Hak – hak Dasar dan Hak Bersyarat Richard Eliezer selama menjalani pidana di Rutan Bareskrim POLRI akan tetap dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Richard Eliezer merupakan terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia adalah mantan ajudan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus itu.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini