Rohul, NAWACITAPOST. COM - Lisman menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito dan jajaran satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau yang sudah menanggapi Laporan nya.
Laporan Lisman tersebut pada berita nawacitapost.com, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) atau laporan polisi, nomor : LP/B/161/VII/2021/Polres Rohul/Polda Riau tentang dugaan penganiayaan sejak 31 Juli 2021 lalu, dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan tanpa unsur paksaan dengan menandatangani surat perdamaian disaksikan kedua belah pihak keluarga.
"Ya, benar secara kekeluargaan bersama- sama dengan keluarga kami sudah berdamai dengan diduga Pelaku Bernisial I atas laporan saya itu. Kami ucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Kapolres Rohul dan jajarannya yang sudah merespon laporan saya ini. Kebetulan diduga pelaku ada hubungan keluarga dengan istri saya," kata Lisman bercerita kepada media ini Kamis, (3/11) di rumahnya di KM 4 Jalan Lingkar Kecamatan Rambah.
Lanjut Lisman, masalah yang dilaporkan nya tersebut, selisih paham, sedangkan mereka ada hubungan keluarga dengan diduga pelaku.
Kemudian menurut Lisman selaku Korban, Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sudah menerbitkan surat edaran pada 19 Februari 2021 yang salah satu isinya meminta penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
"Saya pribadi mendukung upaya terakhir dalam penegakan hukum yang mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara atau adanya perdamaian secara kekeluargaan terkhusus di laporannya di Satreskrim Polres Rohul. Sehingga pada laporan nya tersebut saya dan diduga pelaku juga keluarga sudah berdamai," pungkasnya.
Editor Fahrin Waruwu.