Bandung, NAWACITAPOST.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) menerima kedatangan tim Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Cianjur pada ruang rapat Ismail Saleh dalam rangka melaksanakan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait fasilitasi pesantren dan perlindungan & pemberdayaan petani pada Rabu, (28/09/2022).
Baca Juga : Kemenkumham Jabar Bersama Seluruh Kanwil Kemenkumham di Indonesia Wujudkan DJKI Mengajar 2022
-
Melanjutkan kembali pembahasan Raperda yang tengah dikaji dan disusun ini, Perancang Madya Ery Kurniawan menyampaikan bahwa terhadap kedua Raperda tersebut masih adanya penyesuaian yang perlu diterapkan untuk memastikan agar Raperda tersebut tidak bertabrakan dengan peraturan lain yang sejajar atau di atasnya sebelum disahkan menjadi Perda.
-
Melalui pembahasan lebih lanjut mengenai Raperda terkait fasilitasi pesantren ini diharapkan bisa membantu pesantren sebagai wadah pendidikan bagi masyarakat Cianjur, selain itu juga melalui Raperda ini diharap memperjelas mengenai sumber pendanaan operasional pesantren yang bisa berasal dari bantuan oleh pemerintah setempat atau secara swadaya.
Dalam pembahasan Raperda terkait perlindungan dan pemberdayaan petani ini diharapkan bisa membantu kemadirian bagi para petani dan membuka peran serta masyarakat terhadap petani di lingkungan sekitar, selain itu Raperda ini juga diharap bisa membantu petani dalam mengurus legalitas lahan pertanian yang mereka olah.