Kamis, 4 Juni 2026

Tingkatkan Pengawasan BMN Kanimsus Jaksel Lakukan Apel Iventaris

Photo Author
Emrick Laoly, Nawacita Post
- Kamis, 22 September 2022 | 10:27 WIB
Tingkatkan Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Lakukan Apel Kendaraan Dinas Roda 2 dan Roda 4
Tingkatkan Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Lakukan Apel Kendaraan Dinas Roda 2 dan Roda 4

Nawacitapost.com, Jakarta_Dalam rangka mendukung peningkatan pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Kanimsus Jaksel) melaksanakan Apel Kendaraan Dinas Barang Milik Negara (BMN) di halaman Kanimsus Jaksel, Senin 20/09/2022.

Monitoring kendaraan dinas BMN Kanimsus Jaksel ini langsung dilakukan oleh Kepala Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan yakni Hemawati BR Pandia, gunanya untuk memastikan kondisi kendaraan dinas Barang Milik Negara tersebut telah dipergunakan oleh pegawai dalam kondisi baik dan terawat.

Baca Juga : Imigrasi Jakarta Selatan Mudahkan Layanan Paspor dengan Eazy Passport


Adapun jenis kendaraan yang dilakukan monitoring yaitu roda dua dan roda empat, Hemawati BR Pandia menyampaikan " pada apel kendaraan dinas hari ini ada dua jenis kendaraan yang dilakukan monitoring adalah kendaraan roda dua dan roda empat " Ujar Kepala Tata Usaha (KaTU) Kanimsus Jaksel

Tambahnya, dengan adanya apel ini maka diharapkan kepada seluruh pegawai dapat menggunakan dengan penuh tanggung jawab dan menjaga kendaraan dinas dengan baik.

Baca Juga : Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Kembali Tindak Warga Negara Asing Yang Mengaku Sebagai Investor


Lanjutnya, Hemawati BR Pandia mengatakan "aspek yang dilakukan dalam monotoring ini tujuannya adalah mewujudkan tertib administrasi pemgelolaan BMN juga tata kelola yang baik dan akuntabel dengan melakukan pengawasan dan pengendalian BMN yakni kendaraan dinas roda 2 dan roda 4" Imbuh KaTU Kanimsus Jaksel

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik dan terawat sekaligus sebagai bentuk penertiban dalam meningkatkan pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) sesuai Peraturan Menteri keuangan No 52 tahun 2016 tata cara pelaksanaan dan pengendalian BMN.

 

Editor: Emrick Laoly

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini