Kamis, 4 Juni 2026

Kemenkumham Jabar Dukung Sukseskan “DJKI Mengajar 2022” Sebagai Terobosan Mengenalkan KI di Usia Dini

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 12 September 2022 | 13:43 WIB
Kemenkumham Jabar mengikuti Rapat Koordinasi Kegiatan DJKI Mengajar 2022 secara virtual
Kemenkumham Jabar mengikuti Rapat Koordinasi Kegiatan DJKI Mengajar 2022 secara virtual

Bandung, NAWACITAPOST.COM - Kemenkumham Jabar melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna, dan Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Dona Prawisuda beserta jajaran mengikuti Rapat Koordinasi Kegiatan DJKI Mengajar 2022 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM R.I secara Virtual dengan Aplikasi Zoom pada Senin, (12/09/2022).

Baca Juga : Hadiri Kegiatan CSSHR, Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Jabar Menjawab Issu-Issu HAM di Jawa Barat

DJKI Mengajar 2022 merupakan salah satu dari 16 Program Unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tahun 2022 dalam rangka menuju World Class IP Office yang menargetkan siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk diajarkan mengenai pengetahuan Kekayaan Intelektual. Semangat untuk menyelenggarakan DJKI Mengajar 2022 berangkat dari pemahaman bahwa sekolah merupakan lembaga pendidikan yang berperan membina siswanya untuk mengembangkan minat dan bakat.

-
Tentunya hal tersebut berkaitan erat terhadap terciptanya suatu inovasi. DJKI Mengajar merupakan kegiatan Sosialisasi dan Edukasi mengenai Kekayaan Intelektual dengan Tema Utama ‘Hak Cipta’ sebagai tematik KI di tahun 2022 kepada peserta yang berasal dari siswa SD-SMP terpilih. Kegiatan ini akan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan belajar mengajar oleh para Guru KI (RuKI) selama satu hari secara serentak di 33 provinsi Indonesia.

Penguatan agen diseminasi KI diwujudkan melalui upaya DJKI secara aktif merekrut Guru KI di 33 provinsi bekerja sama dengan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka terciptanya peningkatan dan pemerataan pemahaman serta terbangunnya awareness masyarakat atas urgensi Pelindungan KI. Kegiatan DJKI Mengajar 2022 merupakan media pembelajaran KI sejak dini untuk menanamkan pemahaman kepada para siswa bagaimana pentingnya melindungi, juga sebagai bekal untuk menciptakan generasi yang sadar dan menghargai Kekayaan Intelektual serta menumbuhkan semangat berkarya dan juga berinovasi.

-


RuKI terdiri atas Pegawai Kementerian Hukum dan HAM baik di unit Pusat, Kantor Wilayah dan UPT seluruh Indonesia. RuKI nantinya akan menanamkan pengetahuan mengenai Kekayaan Intelektual secara sederhana melalui semangat berkarya dan berinovasi. Melalui kegiatan ini diharapkan para pelajar nantinya memahami bagaimana pentingnya perlindungan dan menghargai kekayaan intelektual sehingga peningkatan kualitas dan kuantitas KI Indonesia akan segera terwujud.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto dalam sambutannya menyampaikan Kepada seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di Indonesia agar segala sesuatu yang diperlukan dipersiapkan secara maksimal, supaya kegiatan ini berjalan lancar dan sesuai dengan target, sehingga audiens memahami betul akan pentingnya Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini direncanakan terpusat di Makassar dan dihadiri Menkumham R.I Yasonna H. Laoly untuk mengajar secara langsung baik Daring maupun Luring, diikuti sebanyak 5.000 orang pelajar SD dan SMP di seluruh Indonesia dengan melibatkan 170 Sekolah dan 346 tenaga RuKI, dan disebarluaskan melalui Portal Media Sosial.

-


Ini adalah kali ke 3 dilaksanakannya “DJKI Mengajar” secara serentak di seluruh Indonesia, untuk itu, Sucipto meminta kepada seluruh pihak yang terlibat untuk memastikan sarana dan prasarana penunjang terakomodir dengan baik terutama masalah jaringan Internet di setiap daerah.

Sebagai informasi, Pelaksanaan Kegiatan RuKI di Kemenkumham Jabar pada Rabu, 28/09/2022 direncanakan di 5 (lima) titik sekolah yaitu : 1. SDN Karang Mekar Mandiri I, 2. SD Islam Asy-Sifa I, 3. SMPN Negeri 43 Kota Bandung, 4. SMPN I Cimahi, 5. SMP Pasundan I.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini