Kamis, 4 Juni 2026

Kadiv Pemasyarakatan: Tingkatkan Etos Kerja dan Kekompakan

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 09:52 WIB
Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel tingkatkan etos kerja dan kekompakan
Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel tingkatkan etos kerja dan kekompakan

NAWACITAPOST.COM - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Agung Aribawa memompa semangat Jajarannya untuk meningkatkan etos kerja dan kekompakan.

Hal tersebut disampaikannya, Selasa(1/10/2024), saat sepenuhnya melaksanakan tugas di Kantor baru Kanwil Sulsel jalan Sultan Alauddin No 191A Makassar tepatnya di samping Lapas Kelas I Makassar.

Agung Pada Kesempatan itu didampingi Kabid Yantah, Basan, Baran dan Keamanan, Herman Anwar dan Kabid Bimpas dan TI, Ashari meminta seluruh Jajarannya dalam melaksanakan tugas untuk dapat menjaga ruangan kerja yang bersih dan rapih

“Dengan ruangan kerja yang bersih dan rapih, diharapkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan pegawai dapat merasa nyaman yang tentunya berimbas Pada Peningkatan etos kerja dan kekompakan dalam bekerja sehingga kinerja dapat mencapai hasil terbaik yang kedepannya dapat menghasilkan berbagai macam prestasi.

Baca Juga: Pantau Pelaksanaan CAT Seleksi Pengangkatan Calon Notaris, Ini Sejumlah Arahan Kakanwil Kemenkumham Sulsel

Lebih lanjut Agung menyampaikan dengan perpindahan tempat tugas ditempat yang baru. Ia menginginkan seluruh Jajarannya dapat bekerja secara professional, mengikuti ritme kerja Kakanwil Taufiqurrakhman.

"Kita tunjukkan perubahan mind set dengan hadir dan bekerja tepat waktu Dengan kualitas pekerjaan yang maksimal seperti yang selalu disampaikan Kakanwil Taufiqurrakhman," ucap Agung.

Agung juga menginginkan Jajarannya untuk terus memberikan kontribusi positif Pada Kinerja Kanwil Sulsel.

"Janganlah kita menjadi penyumbang bagi kegagalan maupun kemunduran Kinerja Kanwil Sulsel," kata Agung mengutip Pesan Kakanwil Taufiqurrakhman.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini