Senin, 13 Juli 2026

Kemenkumham Sulsel Pantau Perusahaan Pengguna TKA di Jeneponto

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Jumat, 20 Mei 2022 | 10:31 WIB

Jeneponto, NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melakukan operasi mandiri pemantauan keberadaan orang asing di wilayah kabupaten Jeneponto. Kamis, (19/05/2022).

Tim operasi dipimpin Kabid Intelijen Keimigrasian, Mirza Akbar. Tim melakukan pemantauan pada perusahaan pembangkit listrik pengguna Tenaga Kerja Asing yaitu PT. Zheijang dan PT. D&C engineering Company PLTU di Punagaya Kecamatan Bangkala.

-


Mirza mengatakan, pelaksanaan operasi dilakukan dengan melakukan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan lapangan guna memastikan TKA yang bekerja di perusahaan tersebut memenuhi ketentuan peraturan UU 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kegiatan ini sesuai perintah Kakanwil Sulsel Liberti Sitinjak.

Hasil pemeriksaan lapangan dan administratif, terdapat 17 orang TKA pada PT. Zheijang PLTU dan 67 orang TKA pada PT.D&C Enginering Company PLTU Jeneponto. Kesimpulan pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian, dan berpesan agar perusahaan patuh dan taat terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku.

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini