Jumat, 5 Juni 2026

Beri Penyuluhan di Depan Pelaku UMKM, Kanwil Kemenkumham NTB Tekankan Pentingnya Legalitas Usaha

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Jumat, 13 September 2024 | 09:04 WIB
Kemenkumham NTB Tekankan Pentingnya Legalitas Usaha
Kemenkumham NTB Tekankan Pentingnya Legalitas Usaha

NAWACITAPOST.COM - Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham NTB Naufal Arifin menjadi narasumber dalam acara yang digelar Dinas Koperasi dan UKM Pemprov NTB di Mutmainnah Hotel, Bima, Kamis (12/9).

Kegiatan tersebut mengusung tema 'Layanan Penyuluhan Hukum dalam Rangka Peningkatan Literasi, Kesadaran dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan bagi Pelaku UMK di Kabupaten Bima dan Kota Bima.'

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima, H Tafsir dalam sambutan pembukaan acara mengatakan para pelaku UMKM di Kota Bima perlu didorong dalam menjaga kebersihan.

Selain itu, perlu pula diedukasi secara berkelanjutan agar dalam menjalankan usaha mematuhi titik-titik yang boleh dan tidak boleh untuk membuka lapak usaha.

Baca Juga: Kunjungi Pemda Lombok Timur, Kanwil Kemenkumham NTB Fasilitasi Pengharmonisasian Raperda dan Raperkada

Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham NTB Naufal Arifin menyampaikan pentingnya legalitas usaha bagi para pelaku UMKM. Legalitas usaha dapat melindungi pelaku UMKM dari potensi masalah hukum.

Selain itu ketika legalitas usaha sudah dimiliki maka lebih mudah mengakses pinjaman permodalan perbankan.

"Masyarakat dapat mendaftarkan perseorangan perorangan, syaratnya juga tidak sulit. Jika sudah terdaftar legalitas usahanya, jangan lupa daftarkan merek agar brand usaha terlindungi secara hukum," terang Naufal.

Dalam acara tersebut juga dijelaskan tentang e-Katalog agar pelaku UMKM dapat lebih mudah mengakses pengadaan pemerintah.

Baca Juga: Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham NTB Berikan Penguatan Tusi di LPKA Lombok Tengah

Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, masyarakat harus paham betapa pentingnya perlindungan merek dan legalitas usaha.

"Dengan memiliki legalitas usaha, pelaku UMKM bisa berkembang lebih besar. Ketika legalitas usaha terlindungi akan mendapatkan kemudahan seperi akses permodalan, pemasaran, maupun manfaat akses-akses bantuan dari pemerintah pusat," jelas Parlindungan.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini