NAWACITAPOST.COM - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB Herman Sawiran memberikan penguatan tugas dan fungsi (tusi) di LPKA Kelas II Lombok Tengah, Kamis (12/9).
Turut mendampingi Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Amam Saifulhaq.
Tim Kanwil Kemenkumham NTB diterima Kepala LPKA Kelas II Lombok Tengah Mulyadi Gani dan para pejabat struktural.
Herman Sawiran mengatakan, keberhasilan LPKA Kelas II Lombok Tengah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) merupakan prestasi yang membanggakan.
Oleh karenanya, Herman mendorong agar prestasi tersebut ditingkatkan. “Jaga kekompakan dan total dalam mendidik anak binaan LPKA,” pesan Herman.
Herman berharap di bawah kepemimpinan Kepala LPKA Kelas II Lombok Tengah yang baru ada peningkatan prestasi dan berharap para pegawai saling mendukung untuk memajukan institusi.
“Bangun sinergi dan kolaborasi dengan instansi terkait serta aparat penegak hukum (APH) lain,” pesan Herman.
Amam Saifulhaq berharap agar LPKA Kelas II Lombok Tengah dapat meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2025.
Mulyadi Gani mengatakan, akan melanjutkan program-program kerja Kepala LPKA Lombok Tengah sebelumnya dan akan terus meningkatkan kinerja organisasi.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan meminta kepada seluruh jajaran LPKA Kelas II Lombok Tengah untuk memastikan seluruh sistem/subsistem, perangkat kerja, manajemen kerja, dan standar operasional disiapkan dengan baik.
“Jangan lupakan kesiapan sumber daya manusia, manajerial, koordinasi dan kerja sama tim. Jika hal-hal ini telah direncanakan dengan baik Insya Allah semua akan berjalan lancar,” ujar Parlindungan.
Artikel Terkait
Kemenkumham NTB Koordinasi dengan Pemdes Perampuan, Bahas Pembentukan Kadarkum
Kanwil Kemenkumham NTB: Sinergitas Bukan Hanya Slogan
Gema Sholawat Berkumandang di Lapas Lombok Barat Kanwil Kemenkumham NTB
Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham NTB Berikan Penguatan Tusi di LPKA Lombok Tengah
Kunjungi Pemda Lombok Timur, Kanwil Kemenkumham NTB Fasilitasi Pengharmonisasian Raperda dan Raperkada