Kamis, 4 Juni 2026

Gandeng TNI, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Grebek Blok Hunian WBP

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Minggu, 27 Maret 2022 | 06:31 WIB

Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM - Guna tetap menjamin keamanan dan ketertiban jelang memasuki Ramadhan 1443 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan bersama personil TNI dari Koramil 0212-02/PSP melakukan razia gabungan di dalam Lapas, Sabtu (26/3/2022).

Baca Juga : Berperan Aktif, Wali Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut Dengarkan Aspirasi Warga Binaan


Diawali dengan Apel Kekuatan Personil, kegiatan tersebut melibatkan seluruh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL) dan personil bantuan TNI yang dipimpin langsung oleh Ka.KPLP, Jomboy, SH didampingi Kasi Adm. Kamtib, Jafar Ahmad, SH dan seluruh jajaran pengamanan yang dilaksanakan pada pukul 21.00 WIB sampai dengan selesai.

Dalam arahannya Ka. KPLP menghimbau agar sidak dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta lakukan secara humanis dan persuasif.

“Laksanakan razia dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan SOP serta selalu lakukan secara persuasif dan humanis, dan razia seperti ini dilakukan sebagai langkah peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” Ucap Jomboy.

Sementara itu, Kasi Adm. Kamtib, Jafar Ahmad mengatakan razia tersebut merupakan perintah dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban dalam rangka menyambut Ramadhan 1443 H/ 2022.

“Razia ini kita lakukan bersama dengan personil TNI dari Koramil 0212-02/PSP atas perintah pimpinan guna menciptakan ketertiban jelang memasuki Bulan Puasa, agar di Bulan penuh berkah tersebut para warga binaan dapat melaksanakan Ibadah Puasa dengan baik,” ungkapnya.

Sementara itu dari razia gabungan yang dilakukan pihaknya berhasil menyita barang terlarang milik Warga Binaan Pemasyarakatan seperti handphone, mancis, gunting kuku, kabel, kartu joker serta barang lainnya yang dilarang dan barang yang telah dikumpulkan akan dimusnahkan dengan cara dibakar.

Disisi lain para pemilik barang bukti yang disita akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku seperti pencabutan remisi.

(Humas Lapasid)

https://youtu.be/Lxybkp-RqpQ

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini