Jumat, 5 Juni 2026

Kemenkumham Sumsel Akan Resmikan UKK Lubuklinggau

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Selasa, 3 September 2024 | 20:50 WIB
Kemenkumham Sumsel Akan Resmikan UKK Lubuklinggau
Kemenkumham Sumsel Akan Resmikan UKK Lubuklinggau

NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan akan meresmikan Gedung UKK Imigrasi Lubuk Linggau. Hal itu disampaikan oleh Kakanwil Dr.Ilham Djaya, pada rapat persiapan peresmian, yang dilaksanakan di ruang teleconference Kanwil, Selasa (3/9).

Kakanwil menerangkan UKK Lubuklingau rencananya akan diresmikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, pada tanggal 13 September 2024. Saat ini, pihaknya segera berkoordinasi dengan Pemda setempat terkait stakeholder yang akan terlibat dan menghadiri pelaksanaan peresmian tersebut.

“koordinasi yang dilakukan mulai dari tim Ditjen Imigrasi, pemda hingga kepolisian dari Polres Lubuk Linggau untuk pengamanannya”, tambah Kakanwil.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel telah menerima hibah tanah dan bangunan dari Pemerintah Kota Lubuklinggau, acara serah terima hibah dilaksanakan pada bulan Mei yang lalu.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev Reformasi Birokrasi

Tanah dan bangunan yang dihibahkan tersebut adalah tanah dan bangunan untuk menunjang tugas dan fungsi Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim di Lubuk Linggau yang diproyeksikan untuk menjadi Kantor Imigrasi Kota Lubuk Linggau.

Kepala Divisi Keimigrasian, Sigit Setyawan pada rapat ini menyampaikan rangkaian agenda kunjungan Dirjen Imigrasi, yang rencananya juga akan meninjau Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.

Turut hadir pada rapat ini, Kepala Divisi Administrasi, Rahmi Widhiyanti, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, Kepala Bagian Umum, Bulan Mahardika Subekti dan jajaran Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini