Minggu, 19 Juli 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Kembali Laksanakan Pemeriksaan Faktual Lapangan Pemberi Bantuan Hukum di Kabupaten Bogor dan Kota Depok

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 3 September 2024 | 19:52 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Kembali Laksanakan Pemeriksaan Faktual Lapangan Pemberi Bantuan Hukum di Kabupaten Bogor dan Kota Depok (Foto: Kemenkumham Jabar)
Kanwil Kemenkumham Jabar Kembali Laksanakan Pemeriksaan Faktual Lapangan Pemberi Bantuan Hukum di Kabupaten Bogor dan Kota Depok (Foto: Kemenkumham Jabar)

NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) kembali melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Faktual Lapangan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) serta Pengawasan dan Pemantauan Pelaksanaan Bantuan Hukum pada wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok pada Selasa, (03/09/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagian bagian dari rangkaian Perpanjangan Sertifikasi PBH yang merupakan proses verifikasi dan akreditasi ulang terhadap PBH yang telah terakreditasi pada periode akreditasi 3 (tiga) tahun sebelumnya, yaitu tahun 2022 - 2024.

Kegiatan Pemeriksaan dan Pemanatauan ini dilaksanakan oleh Kepala bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum Febri Putra Pratama dan para Penyuluh Hukum Kanwil Jabar. Adapun PBH yang dikunjungi untuk dilakukan pemeriksaan faktual lapangan oleh tim Penyuluh Kanwil Jabar adalah LKBH IBLAM & LBH Pelita Justitia di Kota Depok, serta YBH Amalbi Cibinong di Kabupaten Bogor.

Pemeriksaan faktual dilakukan melalui survei langsung ke alamat kantor PBH. Saat pemeriksaan faktual, Pokjada melakukan pemeriksaan kesesuaian sarana dan Prasarana kantor PBH sebagaimana yang telah diunggah PBH di aplikasi Sidbankum. Hasil pemeriksaan faktual yang dilakukan oleh Pokjada akan di unggah ke dalam aplikasi Verasi Sidbankum.

Baca Juga: Menag Yaqut Harap Paus Fransiskus Saksikan Keberagamaan Indonesia Terpelihara dengan Baik

Setelah pemeriksaan faktual lapangan seluruh PBH di Jawa Barat selesai dilakukan, Kanwil Jabar akan menyampaikan rekomendasi terhadap hasil verifikasi yang dilakukan kepada Panitia Verifikasi dan Akreditasi melalui Kelompok Kerja Pusat paling lambat tanggal 12 September 2024.

Selain melaksanakan pemeriksaan faktual lapangan, Tim Kanwil Kumham Jabar juga melakukan Pengawasan dan Pemantauan Pelaksanaan Bantuan Hukum terhadap sample Penerima Bantuan Hukum dari LBH Sinar Asih yang bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor, serta 2 orang sample Penerima Bantuan Hukum dari LBH Masyarakat Cibinong di kediaman masing-masing Penerima Bantuan Hukum di Kabupaten Bogor.

Pengawasan dan Pemantauan Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan melalui tool monitoring berupa wawancara questioner yang merupakan template monev pelaksanaan bankum. Dalam kesempatan wawancara ini Pangwasan menanyakan benar atau tidaknya penerima bankum didampingi oleh PBH, serta penilaian penerima bantuan hukum atas layanan yang didapatkan.

Monitoring dan evaluasi dengan metode wawancara ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data yang diunggah oleh PBH pada aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum), serta memastikan bahwa penyaluran dana bantuan hukum tepat sasaran, efektif, efisien sesuai dengan standar layanan bantuan hukum.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB