NAWACITAPOST.COM - Pada hari Kamis, 02 Mei 2024 sekitar Pukul 18.00 WIB Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pengawasan dan pemantauan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan Orang Asing tinggal secara ilegal di perumahan kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.
Setelah melakukan penelusuran dan pengamatan tim memutuskan untuk memasuki rumah tersebut dan ditemukan adanya Orang Asing WNA (Singapura) yang berinisial NF umur 38 tahun.
Yang bersangkutan saat diperiksa Petugas Imigrasi tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian atau dokumen identitas apapun.
Temuan dari tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian bahwa 1 (satu) orang pelaku WN Singapura berinisial NF tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal sekitar bulan September tahun 2021 yang berdasarkan pengakuannya menggunakan Kapal Boat berangkat dari daerah Changi Singapura kemudian masuk ke Pulau Batam melalui perariran Batu Ampar.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, bahwa WN Singapura berinisial NF patut diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni
“Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dan diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Artikel Terkait
Kenang Jasa Para Pahlawan, Pegawai Kantor Imigrasi Batam Laksanakan Tabur Bunga dan Ziarah Peringati Hari Pengayoman ke 79
Daftar Tindakan Administratif Keimigrasian. Imigrasi Batam Dalam Kurun Waktu Januari Sampai Agustus 2024
Jaga Ketertiban Selama Bulan Agustus, Imigrasi Batam Laksanakan Patrol Imigrasi
Junjung Tinggi Kebhinekaan, Imigrasi Batam Kenakan Pakaian Adat Daerah Pada Upacara Hari Kemerdekaan RI Ke-79
Imigrasi Batam Untuk Pertama Kalinya Lakukan Upacara Hari Pengayoman Menggantikan Hari Dharma Karya Dhika