Minggu, 19 Juli 2026

Perkara Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 119 Ayat 1 Atau Pasal 113 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Selasa, 27 Agustus 2024 | 15:54 WIB
Perkara Tindak Pidana Keimigrasian
Perkara Tindak Pidana Keimigrasian

NAWACITAPOST.COM -  Pada hari Kamis, 02 Mei 2024 sekitar Pukul 18.00 WIB Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pengawasan dan pemantauan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan Orang Asing tinggal secara ilegal di perumahan kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.

Setelah melakukan penelusuran dan pengamatan tim memutuskan untuk memasuki rumah tersebut dan ditemukan adanya Orang Asing WNA (Singapura) yang berinisial NF umur 38 tahun.

Yang bersangkutan saat diperiksa Petugas Imigrasi tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian atau dokumen identitas apapun.

Temuan dari tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian bahwa 1 (satu) orang pelaku WN Singapura berinisial NF tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal sekitar bulan September tahun 2021 yang berdasarkan pengakuannya menggunakan Kapal Boat berangkat dari daerah Changi Singapura kemudian masuk ke Pulau Batam melalui perariran Batu Ampar.

Baca Juga: Imigrasi Batam Untuk Pertama Kalinya Lakukan Upacara Hari Pengayoman Menggantikan Hari Dharma Karya Dhika

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, bahwa WN Singapura berinisial NF patut diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni

“Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dan  diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB