Minggu, 19 Juli 2026

Kanwil Kemenkumham Bali Terbitkan WNA Tanpa Izin Usaha Resmi di Canggu

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Jumat, 16 Agustus 2024 | 11:30 WIB

NAWACITAPOST.COM - Pelanggaran yang dilakukan orang asing tidak lagi sebatas overstay, tetapi juga mulai merambah ke aktivitas usaha tanpa izin dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti hal tersebut, operasi penertiban orang asing dilaksanakan secara intensif oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kanwil Kemenkumham Bali) melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di wilayah Canggu, Kuta Utara pada Rabu, (14/08/2024).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu menyampaikan bahwa target operasi menyasar pada sektor UMKM yang diduga didalamnya terdapat aktivitas WNA yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku

“Diduga terdapat aktivitas WNA yang tidak berizin usaha resmi seperti pengadaan rental kendaraan, salon (penata rambut dan kuku), klinik kecantikan (facial treatment), seniman tato, pedagang aksesoris, instruktur yoga dan jenis usaha lainnya,” ujar ujar Pramella dihadapan awak media.

Baca Juga: Penyalahgunaan Visa dan Overstay, Kakanwil Kemenkumham Bali: 24 WNA Diamankan, 7 Diantaranya Dideportasi

Lebih lanjut Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra menyampaikan bahwa berdasarkan informasi intelijen keimigrasian, didapat banyak orang asing yang beraktivitas dalam sektor UMKM yang dinilai dapat mengambil lapangan kerja masyarakat setempat.

“Atas dasar hal tersebut maka Imigrasi Ngurah Rai melakukan operasi keimigrasian secara masif pada wilayah-wilayah strategis yang merupakan konsentrasi orang asing seperti Canggu” ungkapnya.

Dari operasi yang dilakukan oleh 85 petugas, tim berhasil berhasil mengamankan sebanyak 10 orang asing, 6 orang dengan inisial KDK (Lk, 40), CLJ (Pr, 37), LT (Pr, 36), NV (Pr, 34), KD (Pr, 31) dan DO (Pr, 25) didapati melakukan pelanggaran keimigrasian yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.

Tidak hanya itu, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali juga berhasil mengamankan 1 orang WNA Rusia berinisial AF (Lk, 34) atas pelanggaran keimigrasian overstay dan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Pastikan Kelancaran World Water Forum, Kemenkumham Bali Tinjau Imigrasi Bandara Ngurah Rai

"AF diamankan atas pelanggaran keimigrasian dan penyalahgunaan narkotika berupa kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 10,75 gram dan 1 (satu) alat hisap/bong . Selain itu ditemukan juga barang lainnya seperti 1 (satu) buah paspor kebangsaan Rusia, 16 (enam belas) kartu kredit, 1 (satu) buku Tabungan atas nama AF dan 1 (satu) box media tanam," tambah Suhendra.

Penangkapan orang asing tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya orang asing yang kerap berbuat onar di lingkungan Banjar Cenggiling, Jimbaran, Kuta Selatan.

Saat ini AF dilakukan pendetensian pada ruang detensi imigrasi dan akan diserahkan kepada kepolisian untuk penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB