Senin, 20 Juli 2026

Fasilitasi Harmonisasi Raperda Kabupaten Pasaman Soal Retribusi Jasa Usaha

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Jumat, 26 November 2021 | 11:31 WIB
Padang, NAWACITAPOST - Secara tatap muka dilaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi yang dibuka oleh Febriandi selaku Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan dimoderatori oleh Rivai Putra selaku Perancang Ahli Muda.

Sherly Kurnia Fitri dan Lastme Novi Diana memaparkan hasil harmonisasi serta pokja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil.

Baca Juga : Kanwil Kumham Banten Ikuti Pembinaan Jasmani Pegawai Kementerian Hukum dan HAM


Rapat dihadiri langsung oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman yaitu Bagian Hukum, Badan Keuangan Daerah dan Opd terkait beserta jajaran. Dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dihadiri oleh BPKAD, Dinas Peternakan, Dinas Perhubungan serta OPD terkait.

Adapun masukam dan saran dari seluruh peserta rapat nantinya dapat melahirkan peraturan daerah yang berkualitas, sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sebagai informasi, retribusi daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.

Simak informasi menarik lainnya di Youtube NAWACITA TV


https://youtu.be/WgYmHvlSgLY

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB