Jumat, 5 Juni 2026

Saksi Keluarga Ditolak dalam Sidang Gono-gini, Pengacara Desak Hakim Patuhi UU

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Senin, 29 Juli 2024 | 20:48 WIB
Suasana sidang lanjutan perkara gono-gini antara Kombes Pol Harri Sindu Nugroho sebagai pihak penggugat dan Dr Yoan Nursari Simanjuntak sebagai tergugat, Senin (29/7/2024) (Nawi)
Suasana sidang lanjutan perkara gono-gini antara Kombes Pol Harri Sindu Nugroho sebagai pihak penggugat dan Dr Yoan Nursari Simanjuntak sebagai tergugat, Senin (29/7/2024) (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Suasana tegang sempat mewarnai sidang lanjutan perkara gono-gini antara Kombes Pol Harri Sindu Nugroho sebagai pihak penggugat dan Dr Yoan Nursari Simanjuntak sebagai tergugat, Senin (29/7/2024)

Ketegangan diawali protes Petrus Loyani Kuasa hukum penggugat atas pernyataan majelis hakim yang akan mempertimbangkan pemanggilan saksi-saksi dari keluarga.

Padahal menurut Petrus, sesuai Pasal 145 UU Hukum Acara Perdata, keterangan saksi keluarga sangat dibutuhkan dan relevan dalam perkara seperti ini.

Baca Juga: Majelis Hakim PN Surabaya Periksa Properti sengketa Harri dan Yoan , PH Penggugat sebut Tergugat beritikad buruk

"Seharusnya hakim cermat dan tidak hanya menuruti keberatan pihak tergugat dikaitkan ayat 1, karena dalam pasal itu tidak hanya memuat 1 ayat, tapi ada 4 ayat yang harus dibaca dan diikuti secara utuh," tegas Petrus.

Petrus Loyani dari Kantor Advokat Boutros & Co., menjelaskan, Pasal 145 ayat (1) yang berbunyi bahwa yang tidak dapat didengar sebagai saksi adalah keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus.

Selanjutnya, istri atau suami dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian. Berikutnya, anak-anak yang umurnya tidak dapat diketahui pasti, bahwa mereka sudah berusia 15 (lima belas) tahun. Dan terakhir, orang gila meskipun ia terkadang-kadang mempunyai ingatan terang.

Baca Juga: Perjakin: 75 persen Sengketa Pajak dimenangkan Wajib Pajak

Tapi kemudian, kata Petrus, Hakim juga wajib memperhatikan ayat 2 yang menyebutkan bahwa keluarga sedarah dan keluarga semenda tidak boleh ditolak sebagai saksi, karena keadaan ini dalam perkara tentang keadaan menurut hukum sipil dari pada orang yang berperkara.

"Jadi keterangan saksi dari keluarga memang dibutuhkan karena merekalah yang benar-benar mengetahui keadaan rumah tangga yang bersangkutan," tegas Petrus kembali.

Diketahui, persidangan perkara bernomor Pkr.323/Pdt.G/2024/PN.Sby, dipimpin oleh ketua majelis hakim R. Yoes Hartyarso, SH. MH.

Baca Juga: Petrus Loyani Pertanyakan Tudingan Pelanggaran UU ITE dan Pencemaran Nama Baik dalam Kasus Kliennya

Seminggu sebelumnya, persidangan sempat ditunda karena kuasa hukum tergugat menyatakan keberatan dihadirkan saksi sedarah yang disetujui majelis hakim.

Terhadap jalannya persidangan, saat ditemui awak media, Petrus Loyani mengaku kecewa meski pihak majelis hakim menyatakan akan mempelajari isi protes tersebut hingga seminggu ke depan.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini