"Di undang-undang suda Padahal UU itu sudah sangat jelas," kata Petrus kepada Nawacitapost.com.
Baca Juga: Sengketa Gono-gini Rumah dan Apartemen, Petrus Loyani Sarankan Tindakan Preventif Pemasangan Spanduk
Dalam persidangan tadi, lanjut Petrus, majelis hakim hanya mendengarkan keterangan saksi dari pihak luar yang dihadirkan oleh penggugat yakni masing-masing ketua RW dan petugas keamanan perumahan setempat.
Sayangnya, majelis hakim justru masih mempertimbangkan ketiga saksi keluarga yang diajukannya. ***
Artikel Terkait
Petrus Loyani: Profesional Spesialis lebih punya Prospek Cerah!
Sengketa Gono-gini Rumah dan Apartemen, Petrus Loyani Sarankan Tindakan Preventif Pemasangan Spanduk
Petrus Loyani Pertanyakan Tudingan Pelanggaran UU ITE dan Pencemaran Nama Baik dalam Kasus Kliennya
Perjakin: 75 persen Sengketa Pajak dimenangkan Wajib Pajak
Majelis Hakim PN Surabaya Periksa Properti sengketa Harri dan Yoan , PH Penggugat sebut Tergugat beritikad buruk