Jumat, 5 Juni 2026

Kemenkumham Babel Serahkan Surat Pencatatan KI Komunal di Acara Mobile Intellectual Property Clinic 2024

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Senin, 29 Juli 2024 | 11:21 WIB
Kemenkumham Babel Serahkan Surat  Pencatatan KI Komunal  (Dok. Kumham Babel)
Kemenkumham Babel Serahkan Surat Pencatatan KI Komunal (Dok. Kumham Babel)

NAWACITAPOST.COM - Kadivyankumham Kanwil Kemenkumham Babel Fajar Sulaeman Taman minggu ( 28/7) mengatakan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung telah melaksanakan Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) tahun 2024.

Kegiatan tsb dilaksanakan di Hotel Santika Bangka Tengah dan Lapangan Wilhelmina Kota Pangkal Pinang jumat- sabtu (26-27 /07/24).

Kegiatan ini merupakan program Unggulan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang telah dilaksanakan pada tahun ketiga.

Mobile Intellectual Property Clinic adalah Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak yang menghadirkan pelayanan KI ke masyarakat yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berkonsultasi dan mendaftarkan kekayaan intelektual.

Pada kesempatan tsb diserahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Tenun Cual yang diterima kepada Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kep. Bangka Belitung Ibu Widya Kemala Sari, Juga diserahkan Sertifikat KIK Ngilok Duren dan Nyadap Aik Mayang kepada Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka Tengah bapak zainal.

Baca Juga: Kemenkumham Babel Selenggarakan Mobile Intellectual Property Clinic 2024, Ini Tujuannya

Sementara Sertifikat Pencatatan Cipta Program Komputer dengan judul "Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Provinsi Kep. Bangka Belitung" Kepada kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kep. Bangka Belitung bapak Budi utama.

Sertifikat Cipta Karya Seni "Seni Batik Motif Melayu" diserahkan kepada Universitas Muhammadiyah Provinsi Kep. Bangka Belitung.

Untuk Sertifikat Merek kerudung "Cikar" dan Merek minuman "Teh Serai Astri" kepada Pelaku UMKM.

Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Dede Mia Yusanti. Dalam sambutannya mengatakan bahwa Bangka Belitung adalah Provinsi ke 21 dalam pelaksanaan MIC.

Ia minta Kanwil Kemenkumham Babel utk mendorong pertumbuhan Kekayaan dlm rangka Intelektual melindungi aset tak berwujud (intangible).

Melalui MIC ini diharapkan dapat meningkatkan pendaftaran KI sehingga dapat mendorong peningkatan ekonomi daerah.

Baca Juga: Kemenkumham Babel Evaluasi Perda Izin Lingkungan Kota Pangkalpinang 

Kepala Kantor Wilayah, Harun menyampaikan bahwa kegiatan MIC dan penyerahan Sertifikat KI ini diharapkan meningkatkan semangat jajaran Pemda dan pelaku usaha utk mencatatkan/mendaftarkan kekayaan intelektual dari Babel.

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini