Saat ini 10 WNA tersebut dikenakan pendetensian, dimana 1 orang di detensi pada ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan 9 orang di detensi pada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap kesepuluh WNA tersebut kami akan kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian serta akan kami usulkan untuk masuk dalam daftar tangkal.
Terkait capaian kinerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian dapat kami sampaikan bahwa selama kurun waktu Januari-Juni 2024, telah dilakukan pendeportasian sebanyak 66, pendetensian 89, dan penangkalan 52.
Artikel Terkait
Dirjen Imigrasi Laksanakan Operasi Balin Becik, Kolaborasi Berbagai Pihak Termasuk Imigrasi Ngurah Rai
Imigrasi Ngurah Rai, Jalin Kerja Sama Dengan Universitas Udayana
Imigrasi Ngurah Rai Adakan Rapat TIMPORA, Tekan Perilaku Menyimpang Wisatawan Asing di Kuta Selatan
Imigrasi Ngurah Rai Terima Kunjungan Kantor Staf Presiden, Pantau Aktivitas WNA di Bali
Imigrasi Ngurah Rai Amankan 10 WNA Asal Tiongkok Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal