Sulteng, NAWACITAPOST- Publik kembali hebohkan dengan peristiwa seorang oknum polisi yang menjabat sebagai Kapolsek Parigi, Iptu IDGN yang diduga telah meniduri anak seorang tersangka yang di iming-iming kebebasan sang ayah.
Perempuan berinisial S yang baru berusia 20 tahun itu akhirnya membongkar peristiwa bejat tersebut. S mengaku dirayu berkali-kali oleh Iptu IDGN agar sang ayah yang ditahan di Polsek Parigi dapat dibebaskan.
“Dengan mama dia bilang, ‘Dek, kalau mau uang, nanti tidur dengan saya,” kata S kepada wartawan, Senin (18/10/2021).
Tetapi usai melayani nafsu birahi sang Kapolsek, ayahnya masih saja mendekam di tahanan. Bahkan Kapolsek kembali membujuk korban untuk melayaninnya.
Bukti rayuan Kapolsek itu tersimpan di telepon genggam korban, dan kini telah dijadikan bukti.
Menurut dia, hal itu dilakukan karena berharap bisa membantu ayahnya yang sedalam dalam proses hukum, dengan berat hati dirinya membiarkan sang Kapolsek melampiaskan nafsunya untuk kedua kalinya.
“akhirnya saya mau, sebab saya piker papaku mau keluar. Terus dia kasih uang ke saya. Dia bilang ini untuk mamamu, bukan untuk bayar kau,” ucapnya.
Namun, beberapa minggu kemudian dia ditawarkan lagi, dia dirayu, nanti dibantu sama Bapak kalau misalnya saya masu temani dia tidure,” uungkap S.
S awalnya tidak termakan oleh rayuan Iptu IDGN. S mengaku hampir 3 pekan Iptu IDGN terus membujuknya dengan janji ayahnya selaku tersangka akan dibebaskan.
Tangis ibunda S pun pecah ketika mendengar pengakuan buah hatinya di hadapan wartawan.
Sanga ibu tidak menyangka bahwa peristiwa bejat itu sudah dilakukan dua kali oleh Iptu IDGN kepada putrinya dengan janji kebebasan ayahnya.
Sementara itu Polda Sulteng tengah menanganin kasus tersebut. Kapolsek yang melakukan perbuatan biadab itu sudah dibebastugaskan.
BACA JUGA : https://nawacitapost.com/news/2021/09/28/gebyar-akhir-tahun-nawacita-tv-gelar-kompetisi-berhadiah-jutaan-rupiah/
Simak Juga Video menarik di NAWACITA TV di Bawah Ini :
https://youtu.be/z0L1qei5-YA
Editor: Agus Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:38 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:44 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 14:04 WIB