Kamis, 4 Juni 2026

Lapas Banjarbaru Terima 73 Tahanan Titipan dari Polres Banjar

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Minggu, 7 Juli 2024 | 15:54 WIB
Lapas Banjarbaru Terima 73 Tahanan Titipan dari Polres Banjar
Lapas Banjarbaru Terima 73 Tahanan Titipan dari Polres Banjar

NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru menerima 73 Tahanan yang dititipkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Banjar, Jumat (5/7). Pemindahan tahanan tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Banjar, Kompol Faisal Amri Nasution.

Pemindahan Tahanan dari Rutan Polres Banjar ke Lapas Banjarbaru dibagi menjadi 2 kloter, kloter pertama 47 tahanan dan kloter kedua 26 tahanan.

Pemindahan tahanan menggunakan 2 unit bus Polres Banjar dan 1 unit bus Lapas Banjarbaru dengan pengamanan dan pengawalan ketat personil Polres Banjar.

Kompol Faisal menerangkan bahwa puluhan tahanan dipindahkan ke Lapas Banjarbaru dikarenakan ruang tahanan Polres Banjar akan dilakukan renovasi dan diperkirakan selesai pada bulan Desember mendatang.

Baca Juga: Tingkatkan Program Pembinaan, Lapas Banjarbaru dan DKP3 Banjarbaru Tebar Ribuan Benih Ikan Nila dan Ikan Patin

"Kami sangat berterima kasih atas bantuan Pak Kalapas Banjarbaru dan jajaran yang telah berkenan menerima 73 tahanan yang kami titipkan hingga renovasi ruang tahanan Polres Banjar selesai," ujar Wakapolres.

Sementara itu, Kepala Lapas Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa, menyambut baik kedatangan para tahanan Polres Banjar. Menurutnya, pemindahan tahanan tersebut merupakan salah satu wujud sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH).

"Sudah semestinya kita sesama APH saling bantu dan mendukung satu sama lain. Seluruh tahanan kami terima dengan lengkap, berkas tahanan lengkap, barang bawaan tahanan aman, kesehatannya dicek oleh tim Klinik Pratama, semuanya sehat. Selanjutnya, tahanan menempati kamar yang sudah kita siapkan sebelumnya," ungkap Wayan.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini