Baca Juga : Razia Hunian WBP, Karutan Kelas IIB Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut : Untuk Menciptakan Suasana Aman dan Tertib
Kegiatan ini, juga merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-PR.02.02-57 Perihal Penertiban Jaringan Listrik dan Peningkatan Kewaspadaan Keamanan dan Ketertiban.
Pemeliharaan jaringan listrik, merupakan serangkaian tindakan atau proses kegiatan untuk mempertahankan kondisi dan meyakinkan bahwa peralatan dapat berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga dapat dicegah terjadinya gangguan yang menyebabkan arus pendek bahkan kebakaran.
Kaur Umum Lapas Padangsidimpuan, Baginda N. Ritonga beserta petugas dari Kantor Jaga PLN Ranting Pijorkoling juga melakukan pemasangan meteran listrik dan MCB baru, guna mengantisipasi lonjakan arus yang dapat menyebabkan korsleting listrik dan memicu terjadinya kebakaran.
Sementara itu, Kalapas Indra Kesuma mengatakan, langkah ini diambil mengingat bahaya kebakaran yang disebabkan lonjakan arus listrik bisa mengancam kapan saja dan terjadi tanpa diketahui sebabnya. Oleh karenanya perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi agar dapat meminimalisir resiko akibat hal tersebut.
"kita lakukan langkah antisipasi, karena bencana semacam itu bisa terjadi kapan saja jadi kita perlu mempersiapkan diri.” terang Kalapas saat dimintai keterangannya.
(Humas Lapasid)