Kamis, 4 Juni 2026

Hingga Juni 2024, Kemenkumham Babel Telah Harmonisasikan 22 Raperda dan 57 Raperkada

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Minggu, 23 Juni 2024 | 09:44 WIB
Hingga Juni 2024, Kemenkumham Babel Telah Harmonisasikan 22 Raperda dan 57 Raperkada (Foto: Kemenkumham Babel)
Hingga Juni 2024, Kemenkumham Babel Telah Harmonisasikan 22 Raperda dan 57 Raperkada (Foto: Kemenkumham Babel)

NAWACITAPOST.COM - Selama Januari-Juni 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) telah melakukan harmonisasi terhadap 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), 57 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) dan menyusun 4 Naskah Akademik (NA) Raperda di Kepulauan Babel. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, Sabtu (22/06/2024).

Dari jumlah tersebut, Raperda terbanyak berasal dari Kota Pangkalpinang dengan jumlah 8 Ranperda sedangkan Raperkada terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 22.

"untuk Naskah Akademik terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka Selatan yakni sebanyak 2 naskah akademik, naskah akademik tersebut merupakan perda inisiatif terkait Ranperda Kabupaten Layak Anak dan Arsitektur Bangunan Gedung," ujar Fajar.

Baca Juga: 41 Desa/Kelurahan di Bangka Belitung Telah Berpredikat Sadar Hukum

Adapun Raperda yang paling banyak dibahas terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Sedangkan Raperkada terbanyak dibahas terkait dengan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengucapkan terima kasih atas sinergi yang baik Kemenkumham Babel dengan Pemerintah Provinsi Babel serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Babel dalam penyusunan produk hukum daerah.

"Kami akan terus mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan harmonisasi, sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkualitas,” ucap Harun.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini