Minggu, 19 Juli 2026

Kemenkumham Babel Kenalkan Kekayaan Intelektual pada Mahasiswa Universitas Bangka Belitung

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 12 Juni 2024 | 08:50 WIB
Kemenkumham Babel Kenalkan Kekayaan Intelektual pada Mahasiswa Universitas Bangka Belitung (Foto: Kemenkumham Babel)
Kemenkumham Babel Kenalkan Kekayaan Intelektual pada Mahasiswa Universitas Bangka Belitung (Foto: Kemenkumham Babel)

NAWACITAPOST.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) kenalkan Kekayaan Intelektual melalui sosialisasi, promosi dan diseminasi dengan tema "KI Goes to Campus" kepada mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) di Gedung Rektorat UBB, Senin (10/06/2024).

Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Harun Sulianto mengatakan, Kekayaan Intelektual (KI) terdiri dari KI Personal dan KI Komunal.

Kekayaan Intelektual Personal seperti Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).

“Manfaat Kekayaan Intelektual secara umum dapat memberikan perlindungan, memberikan nilai tambah dan mendapatkan manfaat secara ekonomis bagi pemiliknya,” ujar Harun.

Baca Juga: Hingga Juni 2024, Kemenkumham Babel Beri 164 Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Harun menambahkan, jika Seni Musik, Seni Rupa, Seni Pertunjukan, Foto, Buku, dan Lagu termasuk ke dalam kelompok Hak Cipta yang perlu dicatatkan. Kemudian ada juga Merek, yang merupakan identitas dari suatu produk dan dapat memberikan kesan tertentu kepada konsumen.

Selain itu ada juga Kekayaan Intelektual dengan kepemilikan Komunal. KI Komunal terdiri atas Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) seperti bahasa, tarian daerah, pakaian dan upacara adat.

Lalu Harun menambahkan, ada juga KIK berupa Pengetahuan Tradisional (PT) yaitu ide gagasan meramu bahan alam menjadi obat-obatan, produk pangan, maupun produk kerajinan. Kemudian ada juga Sumber Daya Genetik (SDG), yakni wujud keanekaragaman hayati seperti tumbuhan, hewan, dan jasad renik. Serta Potensi Indikasi Geografis (PIG).

Saat ini, sudah ada 90 Kekayaan Intelektual Komunal terdaftar di Bangka Belitung, seperti baju Paksian, Otak-Otak, Lempah Kuning, dan lainnya.

Baca Juga: Kemenkumham Babel Sosialisasikan Strategi Bisnis dan HAM, Ini Pesan Plh. Gubernur

"Selanjutnya terdapat Indikasi Geografis (IG) dari Bangka Belitung, yakni Lada Putih Muntok dan Madu Teran Belitung Timur," ujar Harun.

Disampaikan Harun, tahun ini juga Kantor Wilayah sedang berupaya untuk mendaftarkan 14 Potensi Indikasi Geografis dari Bangka Belitung. 3 diantaranya sudah masuk proses pemeriksaan subtantif yaitu, Nanas Bikang Bangka Selatan, Teh Tayu Jebus Bangka Barat dan Madu Pelawan Namang Bangka Tengah.

Kakanwil Harun Sulianto berharap, kegiatan ini dapat mendorong mahasiswa dan para dosen untuk mendaftarkan hak cipta atas skripsi, tesis, jurnal dan hasil penelitian ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ia juga meminta temuan teknologi agar dapat didaftarkan Patennya.

Plt. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi dan Kerja Sama, Elyas Kustiawan menyampaikan jika Kekayaan Intelektual tidak dapat lepas dari inovasi.

Halaman:

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB