NAWACITAPOST.COM - Selama periode bulan Januari s.d Maret 2024, tarif PNBP Triwulan I ( Januari s.d Maret) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, mencapai sebanyak Rp. 17.739.300.000.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut didapatkan melalui Penerbitan Dokumen Perjalanan RI, Visa, Izin Keimigrasian, dan Biaya Beban.
Baca Juga: Pemasyarakatan Pasti Berdampak, Rutan Balikpapan Ikuti Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Keimigrasian, Rizky Yudhaikawira menambahkan jumlah permohonan paspor biasa yang telah diterbitkan pada tahun 2024 sebanyak 19.741. Sementara itu, total jumlah permohonan paspor Elektronik selama Triwulan I ini adalah 8.082.
Artikel Terkait
Peringatan HBP ke-60: Peran Besar Pemasyarakatan Jamin Hak dan Pembinaan Pelanggar Hukum
Peringati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kanwil Kemenkumham NTB Gelar Mobile Intellectual Property Clinic
Bersama UPT Pas Se-Jawa Barat Karutan Ikuti Kegiatan Upacara HBP ke-60
Peringati Hari KI Sedunia, RuKI Kanwil Kemenkumham Sumut Kenalkan Hak Kekayaan Intelektual Pada Siswa SMA Negeri 3 Medan
Pemasyarakatan Pasti Berdampak, Rutan Balikpapan Ikuti Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60