Minggu, 19 Juli 2026

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA India Pelaku Pencurian

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 9 April 2024 | 19:05 WIB
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA India Pelaku Pencurian (Foto: Imigrasi Ngurah Rai)
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA India Pelaku Pencurian (Foto: Imigrasi Ngurah Rai)

NAWACITAPOST.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai kembali melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India pelaku pencurian setelah bebas dari Lapas pada Selasa, (09/04/2024).

Sebelumnya KSA perempuan berumur 45 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan dalam kasus pencurian tahun 2023 lalu, KSA ditangkap Polisi di Bandara Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra membenarkan bahwa petugas Bidang Inteldakim telah melakukan pengawasan pendeportasian terhadap KSA pada Selasa 9 April 2024 pukul 11.20 WITA.

SAK di deportasi melalui bandara Internasional Ngurah Rai menuju Mumbai India dengan Pesawat IndiGo dengan no penerbangan 6E1606 transit di Bengaluru kemudian dilanjutkan dengan penerbangan 6E5255 tujuan Mumbai.

Baca Juga: Imigrasi Ngurah Rai Berbagi, Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Suhendra juga mengatakan, "sebelum di deportasi petugas bidang Inteldakim Ngurah Rai menjemput KSA pada tanggal 8 April di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kerobokan karena sudah selesai menjalankan hukumannya, penjemputan ini dilakukan untuk memastikan setiap WNA yang melanggar aturan hukum di Indonesia dan sudah berkekuatan hukum tetap akan kita usir keluar Wilayah Indonesia dan Namanya akan kita usulkan masuk dalam daftar CEKAL," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Inteldakim KSA mengaku masuk ke Indonesia pada tanggal 24 Juni melalui bandara Ngurah Rai dengan Visa On Arrival bertujuan untuk berwisata.

Suhendra juga menerangkan bahwa KSA dideportasi berdasarkan peraturan Keimigrasian pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB