NAWACITAPOST.COM - Nyepi tahun caka 1946 di Bali masih terdapat WNA yang melakukan pelanggaran, Imigrasi Ngurah Rai dengan sigap merespon laporan terhadap orang asing yang melanggar peraturan pelaksanaan Hari Raya Nyepi.
Imigrasi Ngurah Rai telah menangani 3 (tiga) kejadian WNA yang melanggar ketertiban umum saat Nyepi di daerah Kuta Selatan.
Yang pertama, seorang Warga Negara Asing (WNA) perempuan berinisial MB dari Rusia dilaporkan mengganggu ketertiban umum saat pelaksanaan Nyepi.
Baca Juga: Kalapas Samarinda Melalui Jajaran Bagikan Makanan Sahur yang Lezat dan Bergizi Bagi Warga Binaan
Tim Intedakim Imigrasi Ngurah Rai, bersama dengan Pecalang setempat, segera bertindak dengan mendatangi Polsek Kuta Selatan, tempat MB telah diperiksa.
Tim Intedakim melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan terhadap MB. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui MB berkewarganegaraan Rusia berusia 51 tahun, terakhir masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tanggal 12 Oktober 2023 dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) yang berlaku sampai 10 November 2023.
Baca Juga: Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Balikpapan Rutin Lakukan Razia Kamar Hunian
Dari haril pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan sudah overstay lebih dari 60 hari. Polsek Kuta Selatan menyerahkan MB kepada tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai untuk dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Bahas Kesehatan Mental, Atiek CB Beri Pesan untuk Anak Muda Agar Tidak Malu Terbuka dan Pergi ke Psikolog
Kanwil Kemenkumham Sumut Dukung Peningkatan Ekonomi Masyarakat Melalui Program OVOB
Sandiaga Uno Sebut Indonesia Kekurangan 350 Pesawat untuk Mudik Lebaran 2024
Kemenkumham Kalsel Berikan Pemahaman Mendalam Tentang Legalitas Organisasi
Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Balikpapan Rutin Lakukan Razia Kamar Hunian